Jumat, 28/06/2024
Jumat, 28/06/2024
Tersangka GS (24) Bobol 2 Toko Alfamidi dan 1 Toko Perlengkapan Bayi. (Indri/Korankaltim)
Jumat, 28/06/2024
Tersangka GS (24) Bobol 2 Toko Alfamidi dan 1 Toko Perlengkapan Bayi. (Indri/Korankaltim)
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Usianya masih muda, 24 tahun, namun GS sudah berstatus residivis, mengulang tindakan melanggar hukum dan masuk penjara.
Adalah GS, residivis kasus pencurian sepeda motor dan divonis 3 bulan penjara namun kembali melakukan aksi kriminalnya dengan mencuri barang di tiga tempat di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Satu toko perlengkapan bayi dan dua toko swalayan jadi sasaran GS yang berhasil meraup uang jutaan rupiah dari hasil tindak kejahatan yang dilakukannya.
Aksi GS berhasil dihentikan Polres Berau di Jalan Silo Kecamatan Teluk Bayur pada Minggu (9/6/2024) sekitar 07.30 WITA.
Penangkapan terhadap GS dilakukan setelah manajemen sebuah toko perlengkapan bayi melaporkan ke Polres Berau terjadi pencurian di tempat tersebut, yang mana saat pegawai toko bernama Normiati masuk kerja pada tanggal 5 Mei 2024 lalu sekitar pukul 08.00 WITA kemudian membuka laci dan memeriksa handphone kantor tetapi saat dicek ponsel tersebut tidak ada.
Saat membuka loker uang tempat penyimpanan uang, ternyata uang yang disimpan ditempat tersebut juga sudah lenyap. Setelah mengkonfirmasi semua karyawan dan mengecek lokasi kejadian, ditemukan sebuah jendela dilantai dua dengan kondisi terbuka dengan tangga ada dibawahnya. Saat dicek melalui CCTV, terlihat seorang pemuda berhasil membawa barang dan uang yang tersimpan di loker uang tersebut. "Kerugian yang dialami pihak toko sekitar Rp14,2 Juta," kata Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andika kepada Korankaltim.com Jumat (28/6/2024).
GS yang jadi terduga pelaku pencurian di toko perlengkapan bayi rupanya tak hanya beraksi di tempat tersebut. Pemuda tersebut kembali melakukan tindak pencurian dengan membobol dua toko swalayan di dua lokasi yang berbeda.
Pemuda yang berstatus karyawan swasta disebuah perusahaan sebagai operator tersebut membobol toko swalayan pertama pada 25 Mei 2024 di Jalan Teuku Umar. Saat itu pukul 07.00 WITA, Ruslan yang merupakan Koordinator Wilayah pada toko tersebut mendapatkan laporan terjadi pencurian dengan keadaan laci kasir terbuka dan semua aliran listrik tercabut.
Bahkan, brankas yang menjadi tempat menyimpan uang seluruh sales habis tidak tersisa. "Sekitar Rp26,4 Juta kerugian yang dialami pihak toko," jelas Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna.
Berhasil membobol toko swalayan itu, GS melajutkan aksinya pada toko kedua yang berada di Jalan Pulau Panjang pada Sabtu (8/6/2024) pekan sekitar pukul 06 40 WITA. Saat itu seorang karyawan mendapati kondisi toko dengan laci kasir terbuka dan semua uang didalam kontainer rokok pun ikut hilang termasuk brankas uang yang berada di lantai dua dan stok rokok toko.
Melihat kondisi tersebut, karyawan toko mencoba bertanya kepada tetangga sekitar terkait kejadian yang terjadi pada malam hari tersebut.
Namun, saat mengecek sekeliling area toko, didapati sebuah tangga yang posisinya tembus ke lantai dua dan tidak ditemukan jendela atau pintu yang terbobol. Ternyata GS masuk ke dalam toko dengan cara merusak plywood penutup jendela karena jendela tersebut tidak terkunci hanya tertutup oleh plywood, sehingga pelaku merusak plywood agar bisa masuk dengan satu buah obeng.
Kerugian yang dialami pihak toko swalayan kedua ini mencapai Rp15 Juta lebih. Itu artinya dari tiga toko yang dibobolnya, GS berhasil mendapatkan uang sebesar Rp55 Juta ditambah 33 slop rokok berbagai merk.
"Setiap melakukan aksinya GS memanjat melewati atau masuk lewat jendela menggunakan tangga yang ada di sekitar toko-toko, kemudian bila sudah masuk dan berada di dalam toko langsung mengambil barang-barang yang diinginkan, seperti rokok dan uang tunai, lalu bila sudah selesai pelaku keluar kembali dari tempat pertama pelaku masuk di dalam toko tersebut," jelasnya.
Selain itu, saat melakukan pencurian, pelaku membuang DVR di dua lokasi kejadia ke sungai Tepian Teratai dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. Keterangan dari GS, pencurian tersebut hanya bertujuan untuk memenuho kebutuhan pribadi dan digunakan untuk bersenang-senang. "Untuk rokoknya hanya dijual per-ecer tidak dijual ke toko-toko lain. Tapi lebih untuk dinikmati pribadi," ucap Ardian.
Atas aksinya tersebut, GS dikenakan ancaman hukuman dengan pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.