Rabu, 19/06/2024
Rabu, 19/06/2024
Gamalis saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Berau. (Indri/Koranlaltim)
Rabu, 19/06/2024
Gamalis saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Berau. (Indri/Koranlaltim)
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau memusnahkan barang bukti hasil ungkapan kasus yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2024 di Kantor Kajari Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Rabu (19/6/2024) pagi tadi. Ada 98 perkara yang berhasil diungkap dalam kurun waktu lima bulan tersebut.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Hari Wibowo disaksikan Wakil Bupati Berau Gamalis Ketua DPRD Berau, Madri Pani, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo dan Dinas Kesehatan Berau.
Gamalis mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimusnahkan dengan tujuan mewujudkan akuntabilitas serta melaksanakan mandat eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Selain itu pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan atas tindak kejahatan yang terjadi di Bumi Batiwakkal. "Semua berharap agar tindak kriminal dapat terus berkurang, sehingga memberikan ketentraman hidup bagi masyarakat Berau," ujar Gamalis kepada Korankaltim.com disela kegiatan pemusnahan.
Dengan posisi Berau sebagai pintu masuk orang dan barang menjadi potensi yang luar biasa dan cukup rentan akan tindak kejahatan. Karena itu Gamalis mendorong kinerja terbaik dari semua lapisan, khususnya aparatur penegak hukum dan keamanan.
"Wujudkan kondusifitas wilayah dan kita jalin kerja sama untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," harap GAmalis.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada aparat berwenang jika melihat atau mengetahui adanya hal-hal atau barang yang bisa merusak masyarakat bahkan generasi muda di Berau.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.