Niat Bersihkan Lahan, Pria di Samboja Justru Picu Kebakaran Dua Hektare
1 menit baca6 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seorang pria berinisial F (26) diamankan Polsek Samboja setelah diduga membakar lahan seluas dua hektare di RT 008, Kelurahan Ambarawang Laut, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar).
Aksi dugaan pembakaran ini membuat warga panik lantaran kobaran api nyaris menghanguskan salah satu rumah warga pada Selasa, (29/9 2026) lalu.
Kapolsek Samboja, AKP Muhammad Yazid, mengatakan, anggota yang menerima laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi, petugas menemukan F dan langsung mengamankannya ke Mako Polsek Samboja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka F kami langsung amankan di lokasi dan dibawa ke Mapolsek Samboja,” kata AKP Yazid, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sengaja membakar rumput dan ranting kering menggunakan korek gas.
“Niat awalnya hanya untuk membersihkan lahan miliknya sendiri supaya rapi sebelum dijual, tapi api dengan cepat tidak terkendali, meluas ke lahan milik tetangga, hingga menimbulkan polusi udara yang pekat,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah korek gas, sebilah parang, dan beberapa ranting pohon yang terbakar.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Erwin










