Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan wilayah PPU, terutama setelah daerah ini menjadi kawasan penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU Ali Sapada Tubo mengatakan, penyusunan aturan baru juga menyesuaikan dengan perubahan ketentuan di tingkat pusat, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020. "Hampir 70 persen isi dalam Perda lama berubah pada draft baru ini. Karena itu mekanismenya nanti adalah pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2009, kemudian digantikan dengan Perda Trantibumlinmas yang baru," ujar Ali kepada Korankaltim.com Kamis (1/10/2026).Menurutnya, perkembangan PPU sebagai daerah penyangga IKN membuat sejumlah aturan ketertiban perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dalam Raperda tersebut, ruang lingkup pengawasan diperluas hingga mencakup 13 objek ketertiban. Beberapa di antaranya adalah ketertiban aparatur sipil negara (ASN), peserta didik, pelaku usaha, tata ruang, serta pendataan penduduk non-permanen.
Dalam Raperda memuat jaminan keselamatan kerja, perlindungan hukum serta insentif operasional bagi anggota Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, penyusunan Raperda saat ini telah memasuki tahap koordinasi antarinstansi. Satpol PP PPU bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU menggandeng akademisi dari perguruan tinggi untuk menyusun Naskah Akademik. Setelah itu, pihaknya menunggu jadwal pembahasan resmi bersama DPRD PPU.
"Kami menunggu informasi dari pihak DPRD. Jika semua syarat formil, hasil kajian, draft Raperda, dan harmonisasi sudah selesai, maka tinggal dibahas bersama anggota dewan," papar Ali.
Dari sisi penegakan aturan, Raperda lebih mengedepankan sanksi administratif dan prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratif. Untuk pelanggaran non-fatal, salah satu bentuk sanksinya dapat berupa kerja sosial. Sementara sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) apabila sanksi administratif tidak dipatuhi. “Setelah disahkan, sosialisasi dan edukasi akan dilakukan secara masif agar masyarakat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.
Editor : Aspian Nur