Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang diterima jajaran kepolisian. Tim Macan kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan MI yang diketahui telah berpindah tempat.
Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, tim terlebih dahulu melakukan profiling terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik. Tim langsung melakukan penelusuran terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
"Informasi yang diperoleh kemudian kami kembangkan untuk memastikan lokasi terakhirnya,” ujar Bagoes saat dikonfirmasi pada Kamis (1//10/2029).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan ancaman penyebaran sejumlah video pribadi milik korban. MI disebut meminta korban bertemu di Samarinda dengan janji video tersebut akan dihapus. Namun, permintaan itu ditolak korban.
Setelah itu MI diduga kembali melakukan intimidasi dengan meminta uang sebesar Rp1 juta dan mengancam akan menyebarkan video apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Ancaman tersebut diduga berujung pada tersebarnya video hingga diketahui pihak sekolah korban. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian keluarga dan sekolah karena menyangkut privasi serta keberlangsungan pendidikan korban yang masih di bawah umur. Sesuai informasi awal menunjukkan adanya ancaman menggunakan video pribadi. "Penyidik masih mendalami komunikasi antara kedua pihak untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut berlangsung,” jelas Bagoes.
Polisi juga menyita sebuah telepon seluler Redmi 13C berwarna pink yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. MI beserta barang bukti kemudian di bawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapatkan keterangan bahwa MI diduga pernah menjalin hubungan berpacaran dengan korban. Polisi juga mendalami dugaan motif sakit hati setelah MI merasa direndahkan terkait pekerjaannya. Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan motif tersebut sebagai satu-satunya latar belakang kejadian. "Polisi masih memeriksa sejumlah bukti dan keterangan untuk merangkai kronologi secara utuh," jelas Bagoes.
MI sudah mengakui terkait persoalan sakit hati sebagai motif sementara. Namun petugas tetap menguji keterangan tersebut dengan alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak lain.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a. "Poses penyidikan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, terlebih korban masih berusia di bawah umur," pungkas Bagoes.
Editor: Aspian Nur