Senin, 24/06/2024
Senin, 24/06/2024
(ilustrasi)
Senin, 24/06/2024
(ilustrasi)
Penulis : */Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 November mendatang, beberapa pegawai di Kalimantan Timur yang masih menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), secara terang-terangan menyatakan diri maju pada kontestasi politik lima tahunan di tingkat kabupaten kota tersebut.
Hal ini tentunya menimbulkan berbagai pendapat, bagaimana netralitas ASN serta mekanisme mereka ketika maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur Sufian Agus menjelaskan, kalau ada ASN yang terlibat dalam proses pilkada tentunya akan ditindaklanjuti berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bawaslu terus berkoordinasi dengan kami juga BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sebagai lembaga yang menaungi ASN," ujar Agus kepada Korankaltim.com Senin (24/6/2024).
Saat ASN menyatakan diri maju sebagai bakal calon kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota seharusnya telah mengajukan pengunduran diri. "Jadi kalau ASN sudah menyatakan diri maju harusnya bukan lagi cuti, tetapi berhenti dan mengundurkan diri, karena kalau cuti itu hanya untuk anggota dewan," tegas Agus.
Sebenarnya proses pemberhentian atau pengunduran diri bagi pegawai ASN memiliki tahapan yang cukup panjang dan lama.
"Tidak bisa hari ini mengajukan pengunduran diri (ASN) besok NIP-nya secara otomatis hilang, tidak begitu karena semua dokumen dan tahapan lainnya harus diproses dulu sampai ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," paparnya.
Kalau seorang pegawai ingin maju dalam pemilihan kepada daerah dari jauh-jauh hari harusnya telah mengurus proses pengunduran dirinya sebagai ASN. "Karena proses pengunduran ini cukup lama dan ketika dalam tahapan pemberhentian pun mereka masih tetap dapat gaji, nanti ketika SK keluar baru gaji mereka hilang," sebut Agus lagi.
Kalau proses pengunduran diri itu memakan waktu selama 2 bulan jadi selama itu juga para pegawai masih memiliki tanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN serta masih menerima gaji dari negara.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.