Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari tindakan pemasangan ring yang dilakukan oleh salah satu dokter berinisial MF pada 19 Februari 2026 lalu.
Setelah mengalami persoalan kesehatan, korban kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit di Singapura. Dari keterangan yang terima saat memimpin rapat bersama anak bersama kuasa hukum korban dan manajemen RSUD AWS. Dokter dari Singapura menyebut terdapat kawat yang patah dan menempel pada pembuluh darah pasien sehingga sulit untuk dikeluarkan.
Darlis menyebutkan pembahasan yang dilakukan pihaknya dengan Dewan Pengawas AWS, tindakan terhadap korban tersebut disebut dilakukan dalam kondisi emergensi sehingga penanganannya tidak sesuai dengan prosedur.
“Memang tadi diakui oleh badan pengawas bahwa persoalan penegakan SOP di AWS itu sangat lemah. Kadang-kadang karena tekanan pasien akhirnya SOP itu dilanggar,” kata Darlis, usai menggelar RDP di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026) sore.
Kondisi ini, kata dia memang membutuhkan keputusan yang cepat. Namun, alasan dengan sengaja mengabaikan standar operasional demi emergensi juga tidak boleh dibenarkan.
“Tidak boleh SOP itu dilanggar karena tekanan. Kalau karena emergensi mau menolong, prosedur dilanggar, akhirnya bisa terjadi kejadian fatal,” tegasnya.
Politikus PAN itu menyoroti adanya proses tindakan yang dilakukan tanpa mempelajari rekam medis pasien. Pasalnya, pasien disebut sudah kerap menjalani cuci darah dan pernah mendapatkan pemasangan ring jantung.
“Semestinya dokter itu tidak boleh melakukan tindakan apa-apa sebelum mempelajari rekam medis pasien,” ujarnya.
Meski begitu, Komisi IV memilih tidak langsung masuk pada persoalan disiplin profesi maupun etik. Namun, ia mengatakan prioritas awal tentu penyelesaian persoalan dengan keluarga pasien melalui mediasi.
“Yang pertama kali harus diselesaikan dulu adalah kompensasi itu. Kompensasi karena itu untuk menenangkan pasien,” katanya.
Setelah persoalan tersebut selesai, Komisi IV memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan di AWS, termasuk penegakan SOP. Evaluasi itu tidak hanya didasarkan pada satu kasus, tetapi juga sejumlah persoalan pelayanan lain yang sebelumnya mencuat.
“Bukan cuma karena faktor ini. Banyak isu, banyak kejadian yang diungkap teman-teman media. AWS harus terus membenahi diri,” ujarnya.
Sementara, Dewan Pengawasan RSUD AWS, Syahrir A Pasinringi atau Cali, mengatakan bahwa persoalan teknis mengenai kawat harus dilihat dari sisi medis. Ia mengaku telah berdiskusi dengan dokter MF terkait penanganan pasien tersebut.
“Saya bukan dokter jantung. Jadi persoalan kawat itu, bagaimana prosesnya, kenapa ditinggalkan, itu dokter spesialis yang bisa menjelaskan secara medis,” kata Cali.
Ia menambahkan berdasarkan internal review terhadap kasus tersebut sudah dilakukan. Hasilnya, tidak ditemukan persoalan yang secara langsung menjadi dasar pemberian sanksi terhadap dokter MF. Namun, ia mengakui jika terdapat sejumlah SOP yang perlu diperbaiki.
Terhadap tindakan klinis, lanjut dia, bahwa itu bukan kewenangan dewan pengawas, melainkan ranah dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Cali menyebut jika penanganan dilakukan dalam situasi emergensi. Sehingga keputusan dokter perlu dilihat berdasarkan kondisi pasien pada saat kejadian.
Terlebih, sebagai dewan pengawas, ia memastikan RSUD AWS tidak lepas tangan dalam persoalan tersebut dan masih berupaya membuka ruang komunikasi antara keluarga pasien dan dokter MF untuk mencari penyelesaian.
Sementara, Kuasa Hukum Pasien, Jufri Musa mengatakan pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya setelah mengetahui alasan mengapa kawat tersebut sengaja ditinggalkan oleh MF di dalam tubuh pasien.
“Kami juga baru mendapatkan informasi tersebut hari ini. Jadi, ini merupakan informasi terbaru bagi kami,” paparnya.
Sebagai informasi, sejak kawat yang masih tertanam dalam tubuh itu terungkap, keluarga pasien mencoba untuk melakukan upaya meminta kompensasi kepada dokter MF sebesar Rp5 miliar dalam tenggat waktu 1 bulan dari 29 Juni 2026 hingga 29 Juli 2026.
Namun, pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan oleh sang dokter kepada keluarga pasien. Sehingga akhirnya membuat pihaknya melayangkan surat somasi kepada dokter MF. Alhasil, keluarga pasien menaikkan kompensasi menjadi Rp6,5 miliar berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan untuk pengobatan.
“Waktu rapat tadi kesimpulannya salah satunya terkait pembiayaan yang berkisar Rp5 miliar, jadi kami diberikan jeda satu minggu untuk dibahas lagi,” pungkasnya.
Editor: Erwin