Senin, 24/06/2024

151 Bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus Jalan S Parman Sudah Dibebaskan

Senin, 24/06/2024

Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama jajaran saat meninjau lokasi pembebasan lahan. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

151 Bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus Jalan S Parman Sudah Dibebaskan

Senin, 24/06/2024

logo

Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama jajaran saat meninjau lokasi pembebasan lahan. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama jajaran meninjau kegiatan pembebasan lahan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Jalan S Parman, Gang 3, Senin (24/6/2024).  

Disela peninjauan, Andi Harun mengatakan, pada tahap pertama ini, Pemkot sudah membebaskan 151 bangunan dengan anggaran sebesar Rp17,1 miliar dengan estimasi pembongkaran mandiri rumah warga sampai 28 Juni 2024. 

“Kalau kalian lihat rumah sekitaran yang sudah dinomori cat warna merah, itu berarti dia masuk tahap pertama,” kata AH, sapaan Andi Harun.

Sedangkan pada tahap kedua, nantinya bakal ada 53 bangunan lagi yang akan dibebaskan dan dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. Khusus pembebasan bangunan tahap dua setelah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ternyata anggaran yang harus disiapkan cukup besar yakni Rp39,750 miliar,  karena sebagian besar warga memiliki sertifikat hak milik.

Dia juga menjelaskan, salah satu alasan yang membuat lamanya proses pembebasan bangunan ini karena proses di KJPP.  “Saat ini untuk tahap satu sedang berlangsung pembongkaran secara mandiri, dari warga 151 unit. Kemudian yang tersisa 53 unit rumah akan diselesaikan ditahap dua,” terangnya.

Rencananya, pada tahun ini Pemkot Samarinda bekerja sama dengan Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim juga bakal menentukan batas pinggiran sungai. 

“Terutama PUPR-Pera, agar kegiatan tentang pengendalian banjir kita, terutama memastikan pengelolaan SKM (Sungai Karang Mumus) bisa berjalan sesuai yang kita harapkan,” imbuhnya.

Editor: Maruly Z

151 Bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus Jalan S Parman Sudah Dibebaskan

Senin, 24/06/2024

Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama jajaran saat meninjau lokasi pembebasan lahan. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.