Mereka
menuntut kepada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pelakunya dihukum kebiri kimia.
Ketua wilayah TRC PPA Kaltim Rina Zainun Asli menjelaskan, masalah HAM untuk dikesampingan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan PN harus berani memutuskan hukuman kebiri kimia tersebut.
"Kami minta pelaku dikebiri kimia karena secara mental dan psikologis korban akan terus terganggu dan terbawa sampai korban meninggal dunia," kata Rina.
Dari awal tahun 2024 hingga saat ini TRC PPA mencatat ada sekitar 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang pelakunya rata-rata adalah orang terdekat korban.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman menambahkan, PN Samarinda hatus memiliki keberanian dalam hal penerapan hukuman maksimal terutama terkait hukuman kebiri kimia yang mengacu pada PP 70 yang menjadi acuan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan anak.
"Pasal 76e dan 76d memperbolehkan untuk dilakukan hukuman kebiri kimia, tetapi sampai hari ini belum pernah kami mendapat putusan yang mengarah kesana," ujar Sudirman.
Hari ini juga sedang dalam proses hukum terkait dua anak yang menjadi korban oleh ayah kandungnya yang selanjutkan akan dibawa ke persidangan. Mereka juga menyampaikan akan turun kembali dengan massa yang lebih besar jika penerapan kebiri kimia tetap tidak dilakukan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary Irawan menyenut pelaksanaan kebiri sendiri masih menjadi pro dan kontra sebab dari dokter pelaksana tidak berani mengeksekusi dengan alasan kode etik.
"Pernah ada kasus serupa yang sudah diputuskan oleh hakim tetapi, dokternya tidak berani melaksanakan karena kode etik," sebut Ary.
Editor Aspian Nur