Kamis, 27/06/2024

Berdalih Pengobatan Spiritual 'Pagar Diri', Kakek 50 Tahun Setubuhi Remaja Perempuan di Samarinda

Kamis, 27/06/2024

Ilustrasi. (Foto: Google)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berdalih Pengobatan Spiritual 'Pagar Diri', Kakek 50 Tahun Setubuhi Remaja Perempuan di Samarinda

Kamis, 27/06/2024

logo

Ilustrasi. (Foto: Google)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang kakek berusia 50 tahun menyetubuhi remaja perempuan 13 tahun dengan dalih untuk pengobatan spiritual 'pagar diri' atau menjaga diri dari hal-hal gaib. Kejadian tersebut bermula pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku datang ke rumah remaja perempuan tersebut untuk menghadiri acara tukar cincin, lantaran diundang oleh nenek korban.

Sesampainya di rumah korban, pelaku bertemu dengan korban dan mengatakan akan melakukan 'pagar diri' kepada remaja perempuan tersebut supaya nantinya korban saat kembali ke kampung halamannya di Kutai Kartanegara (Kukar), dalam kondisi selamat dan terhindar dari hal-hal gaib.

Dengan dalih itu, pelaku meminta izin kepada nenek korban agar korban dibawa ke rumahnya di Palaran. Lantaran nenek korban mengenal pelaku, sehingga sang nenek mengizinkannya.

"Nenek korban ini mengenal pelaku orang yang dipercaya bisa mengobati, dan menghindari dari hal-hal gaib, atau dikenal masyarakat sebagai dukun atau orang pintar," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi Kamis (27/6/2024) hari ini.

Setelah mendapatkan izin dari nenek korban, sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku dan korban pergi ke rumah tersangka ini di kawasan Palaran.

"Sesampainya di sana (Palaran) pelaku langsung mempersilahkan korban masuk ke kamar, dan melepaskan pakaiannya, di situ pelaku langsung melakukan perbuatan asusila ke korban. Kemudian, menutup mata korban dengan selendang, dan pelaku meminta korban melakukan hal tak senonoh," tuturnya.

Tak berhenti di situ, pelaku masih terus melancarkan aksinya dengan meminta korban berbaring di lantai dan mencabuli korban, setelah itu menyetubuhi korban. "Setelah korban dicabuli, kemudian disetubuhi pelaku," sebutnya.

Pasca melakukan perbuatan itu, pelaku pun mengantarkan korban pulang ke rumahnya dan mengatakan besok akan melakukan 'pagar diri' kembali.

"Korban langsung diantarkan pulang, dan besok akan dilakukan kembali, itu pengakuan pelaku, karena katanya belum selesai. Perbuatan pelaku ini dilakukan selama empat hari berturut-turut kepada korban di rumah tersangka hingga 18 Mei lalu," bebernya.

Ia menambahkan, pasca perbuatan pelaku, korban juga tak menceritakan apa yang telah diperbuat kakek tersebut. Dan pada Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 17.00 WITA orangtua korban ini mengajak anaknya (korban) jalan-jalan, dan orang tua korban merasa ada yang janggal dari anak perempuannya tersebut, lantaran korban terlihat pucat.

"Terus ditanya sama korban, di situ korban langsung menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku, dan korban merasa trauma," terangnya.

Mendengar pengakuan anak remajanya itu, sontak membuat orang tua korban syok dan tak terima dengan perbuatan pelaku. "Orang tuanya langsung melaporkan ke Polsek Palaran, untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Kemudian langsung dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dengan meminta keterangan saksi-saksi serta korban.

"Setelah cukup bukti, termasuk hasil visum, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 25 Juni di kediamannya. Dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban dengan alasan pengobatan spiritual," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang - undang.

Editor: Maruly Z

Berdalih Pengobatan Spiritual 'Pagar Diri', Kakek 50 Tahun Setubuhi Remaja Perempuan di Samarinda

Kamis, 27/06/2024

Ilustrasi. (Foto: Google)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.