Jumat, 28/06/2024
Jumat, 28/06/2024
Jajaran Polres Berau Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedaran Miras. (Indri/Korankaltim).
Jumat, 28/06/2024
Jajaran Polres Berau Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedaran Miras. (Indri/Korankaltim).
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – AB, pria berusia 54 tahun, diamankan jajaran kepolisian dari Polres Berau karena diduga menjual dan mengedarkan minuman keras (miras) berbagai merk, yang totalnya ada 1.600 dus atau 23.795 botol.
AB, warga Jalan SM Bayanuddin RT 01 Kelurahan Sambaliung berhasil diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau setelah sebelumnya melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan dan pengedaran miras tanpa izin.
Sekitar pukul 14.00 WITA Rabu (12/6/2024) pekan lalu di Jalan Poros Raya Bangun, Kelurahan Sambaliung, aparat dari Polres Berau mengamankan AB.
Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan bermula Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan dan peredaran miras tanpa izin tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut AB yang diduga sebagai pemilik miras langsung diamankan. Dari pengakuan AB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan pengecekan ke sebuah rumah di Jalan Adhyaksa Gang Aries, Kecamatan Sambaliung yang digunakan sebagai gudang penyimpanan miras berbagai macam merk dan jenis minuman.
"Asalnya berbagai macam. Ada beberapa dari distributor dari luar daerah tapi untuk saat ini belum bisa kami sampaikan karena masih proses penyelidikan lebih mendalam," ujar Waka Polres Berau Kompol Komank Adhi Andika kepada Korankaltim.com Jumat (28/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam diketahui kalau selain menjual atau mengedarkan miras tanpa izin, AB juga mengoplos atau mencapurkan minuman tersebut dengan berbagai merk yang berbeda-beda yang dilakukan di gudang penyimpanan di tempat pelaku.
"Kalau pengedaran yang dilakukan pelaku baru dilakukan selama setahun belakangan ini dan keuntungannya sendiri untuk barang bukti yang diamankan mencapai Rp800 Juta," ungkap Ardian.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.