Jumat, 28/06/2024

Polres Berau Amankan 23.795 Botol Miras Tak Berizin, Baru Setahun jadi Penjual Pelaku Dapat Keuntungan Rp800 Juta

Jumat, 28/06/2024

Jajaran Polres Berau Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedaran Miras. (Indri/Korankaltim).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Berau Amankan 23.795 Botol Miras Tak Berizin, Baru Setahun jadi Penjual Pelaku Dapat Keuntungan Rp800 Juta

Jumat, 28/06/2024

logo

Jajaran Polres Berau Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedaran Miras. (Indri/Korankaltim).

Penulis : Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – AB, pria berusia 54 tahun, diamankan jajaran kepolisian dari Polres Berau karena diduga menjual dan mengedarkan minuman keras (miras) berbagai merk, yang totalnya  ada 1.600 dus atau 23.795 botol.

AB, warga Jalan SM Bayanuddin RT 01 Kelurahan Sambaliung berhasil diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau setelah sebelumnya melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan dan pengedaran miras tanpa izin.

Sekitar pukul 14.00 WITA Rabu (12/6/2024) pekan lalu di Jalan Poros Raya Bangun, Kelurahan Sambaliung, aparat dari Polres Berau mengamankan AB.

Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna  Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan bermula Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan dan peredaran miras tanpa izin tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut AB yang diduga sebagai pemilik miras langsung diamankan. Dari pengakuan AB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan pengecekan ke sebuah rumah di Jalan Adhyaksa Gang Aries, Kecamatan Sambaliung yang digunakan sebagai gudang penyimpanan miras berbagai macam merk dan jenis minuman.

"Asalnya berbagai macam. Ada beberapa dari distributor dari luar daerah tapi untuk saat ini belum bisa kami sampaikan karena masih proses penyelidikan lebih mendalam," ujar Waka Polres Berau Kompol Komank Adhi Andika kepada Korankaltim.com Jumat (28/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam diketahui kalau  selain menjual atau mengedarkan miras tanpa izin, AB juga mengoplos atau mencapurkan minuman tersebut dengan berbagai merk yang berbeda-beda yang dilakukan di gudang penyimpanan di tempat pelaku. 

"Kalau pengedaran yang dilakukan pelaku baru dilakukan selama setahun belakangan ini dan keuntungannya sendiri untuk barang bukti yang diamankan mencapai Rp800 Juta," ungkap Ardian.


Editor: Aspian Nur

Polres Berau Amankan 23.795 Botol Miras Tak Berizin, Baru Setahun jadi Penjual Pelaku Dapat Keuntungan Rp800 Juta

Jumat, 28/06/2024

Jajaran Polres Berau Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedaran Miras. (Indri/Korankaltim).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.