Senin, 24/06/2024
Senin, 24/06/2024
(dokpusaranmedia)
Senin, 24/06/2024
(dokpusaranmedia)
Penulis: */Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Mengkhawatirkan, itulah gambaran untuk kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA di Kota Bontang saat ini. Bagaimana tidak, Lapas tersebut mengalami kelebihan penghuni alias overkapasitas dengan tingkat hunian mencapai 400 persen.
Kepala Seksi Binadik Lapas Bontang Riza Mardani kepada Korankaltim.com mengungkapkan, jumlah narapidana di Lapas Bontang saat ini mencapai 1.729 orang, sementara kapasitas yang seharusnya hanya 376 orang.
"Tiap blok memiliki kapasitas berbeda-beda, rata-rata satu kamar diisi 35 orang, padahal idealnya hanya 8-10 orang," jelas Riza Mardani Senin (24/6/2024).
Jumlah penghuni terbanyak masih berasal dari kasus narkoba. Banyak dari mereka yang merupakan residivis kembali masuk penjara karena kasus yang serupa. "Kasus narkoba masih mendominasi di sini, banyak yang masuk kembali karena kasus yang sama," ucap Riza.
Selain itu hampir setengah dari penghuni Lapas Bontang berasal dari pelimpahan kasus di Kutai Timur dengan jumlah lebih dari 900 narapidana. Lapas Bontang juga menerima mutasi narapidana dari Samarinda, Tenggarong dan kota lainnya yang semakin menambah beban overkapasitas di Lapas tersebut.
Dengan berbagai upaya dan tantangan yang dihadapi, Lapas Kelas II A Bontang terus berusaha meningkatkan fasilitas dan program rehabilitasi untuk mengatasi masalah overkapasitas dan memastikan narapidana mendapatkan proses integrasi yang lebih efektif. Lapas Bontang berupaya mempercepat proses integrasi narapidana dengan satu diantara langkah penting yang diambil adalah pembukaan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kota Taman yang berfungsi untuk mencatat dan memantau aktivitas mantan narapidana selama masa percobaan serta menjembatani proses pengusulan integrasi agar narapidana tidak perlu lagi pergi ke Samarinda. "Pos Bapas di Lapas Bontang untuk memproses warga binaan agar bisa pulang lebih cepat. Pos ini juga memantau aktivitas mantan narapidana selama masa percobaan," paparnya.
Pos Bapas ini nantinya akan melakukan proses integrasi dengan melalui penelitian khusus terlebih dahulu untuk menilai risiko narapidana mengulangi tindakan pidana.
Editor: Aspian Nur
Senin, 24/06/2024
(dokpusaranmedia)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.