Namun siapa sangka, meski tidak seperti di film yang sedang tayang di layar lebar, “Ipar Adalah Maut” ada di Kota Tepian, yang mana seorang pria berusia 33 tahun menyetubuhi adik istrinya sendiri dua kali yang ironisnya, masih berusia 12 tahun alias dibawah umur.
Terungkapnya perbuatan sang ipar bejat tersebut pada Minggu (23/6/2024) lalu sekitar pukul 22.00 WITA saat korban menceritakan kepada ibunya dirinya sudah dicabuli bahkan disetubuhi kakak iparnya sendiri.
Tak hanya dicabuli, dari pengakuannya si gadis bahkan menyebut sering dipegang dan diraba-raba pelaku berkali-kali di area sensitif dan persetubuhan dilakukan pelaku dua kali.
Mendengar pengakuan anaknya itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
"Kami mendapatkan laporan dari seorang ibu, bahwa anaknya telah disetubuhi oleh kakak iparnya, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Selasa (25/6/2024) hari ini.
Setelah cukup bukti, Senin (24/6/2024) kemarin pelaku berhasil 'dicakar' Tim Elang Polsek Samarinda Kota di kawasan Samarinda Ilir. "Besoknya pelaku langsung kami amankan dirumahnya kawasan Sambutan," ungkap Satria.
Dari hasil interogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, dan terakhir melakukan aksi bejatnya itu pada Minggu (23/6/2024) dua hari lalu dirumahnya sementara aksi pertama dilakukan di kafe tempat pelaku bekerja. "Pelaku ini selain sering mencabuli korban (meraba-raba) juga menyetubuhi tersangka dua kali ditempat yang berbeda. Kalau yang di kafe itu, karena pemiliknya ibu korban di kawasan Palaran," tutup Satria.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan bui.
Editor: Aspian Nur