Minggu, 30/06/2024
Minggu, 30/06/2024
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas hadiri aksi bersih sampah di Tepian Segah Jalan Ahmad Yani, Minggu (30/6/2024). (Foto: Istimewa)
Minggu, 30/06/2024
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas hadiri aksi bersih sampah di Tepian Segah Jalan Ahmad Yani, Minggu (30/6/2024). (Foto: Istimewa)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau menggelar aksi bersih sampah dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) dan Hari Lingkungan Hdup Sedunia Tahun 2024. Aksi ini dipusatkan di sepanjang Jalan Ahmad Yani atau Tepian Segah, Tanjung Redeb, Minggu (30/6/2024).
Mengusung tema ‘Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif’ menjadi petunjuk penting dalam prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan yang mampu menyentuh sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Dimana, pengolahan sampah plastik diposisikan sebagai penguat dan pendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Aksi bersih-bersih sampah tersebut dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta masyarakat sekitar. Sri Juniarsih Mas menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini untuk menambah kesadaran serta semangat masyarakat Berau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Semangat untuk mengelola sampah dengan baik merupakan salah satu upaya kita dalam menjaga kelestarian lingkungan yang perlu digelorakan lebih luas melalui kegiatan seperti ini," ucapnya.
Tidak dimungkiri, saat ini Kabupaten Berau masih menghadapi permasalahan krusial terkait pengelolaan sampah. Jumlah sampah yang masuk ke TPA setiap tahun terus bertambah, sementara kapasitas penimbunan sampah di TPA Bujangga sudah melebihi kapasitas.
Tentunya hal ini memerlukan strategi khusus dan peran serta seluruh masyarakat dalam mengurangi sampah yang masuk. "Adanya kegiatan hari ini, saya harap dapat memperkuat komitmen dan kolaborasi berbagai pihak untuk ikut peduli, sekaligus mewujudkan aksi nyata dalam menangani permasalahan sampah," ujarnya.
Selaras dengan kebijakan Pemkab Berau terkait pengelolaan sampah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Yang mana, kebijakan tersebut mengharuskan untuk melakukan pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2025.
"Saya sangat berharap, kita semua berpartisipasi dalam upaya menanggulangi permasalahan polusi sampah. Dan saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Berau untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup kita demi keselamatan dan kenyamanan kita bersama," tutupnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.