Minggu, 26/05/2024

Ada Aktivitas Mencurigakan di Kandang Burung Puyuh, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 111,62 Gram

Minggu, 26/05/2024

GAA, pria 32 tahun yang ditangkap karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Samarinda. (Foto: Dokantaranews)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ada Aktivitas Mencurigakan di Kandang Burung Puyuh, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 111,62 Gram

Minggu, 26/05/2024

logo

GAA, pria 32 tahun yang ditangkap karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Samarinda. (Foto: Dokantaranews)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 111,62 gram gagal beredar di Kalimantan Timur setelah berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

"Pengungkapan ini terjadi di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Samarinda  hari Kamis (23/5/2024) lalu," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli melansir dari Antaranews.com Minggu (26/5/2024) pagi ini.

Pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan observasi mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kandang ternak burung puyuh di Jalan Irigasi tersebit dan sekitar pukul 16.00 WITA tim menangkap seorang pria berinisial GAA berusia 32 tahun yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 Dari tangan GAA, polisi menemukan berbagai barang bukti, diantaranya tiga bungkus sabu-sabu dengan berat 1,43 gram dan enam bungkus lainnya dengan berat 110,19 gram.

Selain itu, ditemukan juga dua lembar plastik klip, sebuah sendok takar, bendel plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah dompet kecil berwarna hitam oranye, sebuah tas kecil berwarna hitam, sebuah handphone berwarna biru, uang tunai Rp1 Juta yang diduga hasil penjualan dan sebuah dompet berwarna cokelat.

"GAA kini ditahan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Ary.

 Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Samarinda. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim yang telah beroperasi dengan kecermatan tinggi untuk mengungkap kasus ini.

Ary mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang mencurigakan.

"Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan sosial di Samarinda," ucap Ary.


Editor: Aspian Nur

Ada Aktivitas Mencurigakan di Kandang Burung Puyuh, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 111,62 Gram

Minggu, 26/05/2024

GAA, pria 32 tahun yang ditangkap karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Samarinda. (Foto: Dokantaranews)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.