Pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan observasi mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kandang ternak burung puyuh di Jalan Irigasi tersebit dan sekitar pukul 16.00 WITA tim menangkap seorang pria berinisial GAA berusia 32 tahun yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan GAA, polisi menemukan berbagai barang bukti, diantaranya tiga bungkus sabu-sabu dengan berat 1,43 gram dan enam bungkus lainnya dengan berat 110,19 gram.
Selain itu, ditemukan juga dua lembar plastik klip, sebuah sendok takar, bendel plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah dompet kecil berwarna hitam oranye, sebuah tas kecil berwarna hitam, sebuah handphone berwarna biru, uang tunai Rp1 Juta yang diduga hasil penjualan dan sebuah dompet berwarna cokelat.
"GAA kini ditahan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Ary.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Samarinda. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim yang telah beroperasi dengan kecermatan tinggi untuk mengungkap kasus ini.
Ary mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang mencurigakan.
"Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan sosial di Samarinda," ucap Ary.
Editor: Aspian Nur