Selasa, 25/06/2024

Gara-Gara Tak Dibuatkan Kopi, Kakek 56 Tahun Aniaya Kekasihnya dengan Kayu

Selasa, 25/06/2024

Kakek 56 tahun, yang 'dicakar' Tim Elang Polsek Samarinda Kota, gara-gara aniaya kekasihnya, lantaran tidak dibuatkan kopi. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Gara-Gara Tak Dibuatkan Kopi, Kakek 56 Tahun Aniaya Kekasihnya dengan Kayu

Selasa, 25/06/2024

logo

Kakek 56 tahun, yang 'dicakar' Tim Elang Polsek Samarinda Kota, gara-gara aniaya kekasihnya, lantaran tidak dibuatkan kopi. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang kakek bernama Hatta Laupe (56) melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya menggunakan kayu hanya karena persoalan sepele tak dibuatkan kopi. Permasalahan ini berawal pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Perum Idaman Permai, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, dimana saat itu pelaku datang ke warung kopi pujaan hatinya, Umi Kalsum (49).

Saat itu pelaku memesan kopi kepada korban, tetapi wanita tersebut tidak mau, lantaran marah kepada pelaku. Kemudian, pelaku mengatakan akan membayar, tetapi korban menjawab, meski dibayar dirinya tetapi tidak akan membuatkan kopi tersebut.

Penolakan itu membuat pelaku marah dan langsung mengambil kayu yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian memukul korban berkali-kali. Atas perbuatan pelaku ini, korban mengalami luka di bagian telinga, memar di kepala, punggung, lengan dan tangan.

Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota guna diproses lebih lanjut.

"Kami terima laporan terkait dugaan penganiayaan, dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota, dengan melakukan penyelidikan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Selasa (25/6/2024) hari ini.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi, serta hasil visum, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 17.50 WITA kediamannya Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 7) Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

"Kami amankan pelaku di rumahnya, termasuk dengan kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban yang ada di TKP," ujarnya.

Dan dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya lantaran emosi tidak dibuatkan kopi oleh korban.

"Pelaku dan korban ini menjalin hubungan, dan mereka punya permasalahan, saat pelaku datang ke warung korban, pelaku pesan kopi, korban tidak mau buatkan, makanya emosi dan langsung memukul korban dengan kayu," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Editor: Maruly Z

Gara-Gara Tak Dibuatkan Kopi, Kakek 56 Tahun Aniaya Kekasihnya dengan Kayu

Selasa, 25/06/2024

Kakek 56 tahun, yang 'dicakar' Tim Elang Polsek Samarinda Kota, gara-gara aniaya kekasihnya, lantaran tidak dibuatkan kopi. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.