Jumat, 21/06/2024
Jumat, 21/06/2024
Tim Batman Polsek Balikpapan menangkap seorang pemulung yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Balikpapan Tengah. (Dok. Polsek Balikpapan Utara)
Jumat, 21/06/2024
Tim Batman Polsek Balikpapan menangkap seorang pemulung yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Balikpapan Tengah. (Dok. Polsek Balikpapan Utara)
Penulis : David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Seorang pemulung berinisial M di Balikpapan harus berurusan dengan Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
M ditangkap karena nekat melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada Minggu (12/5/2024) awal pekan lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menjelaskan terkait penangkapan yang dilakukan Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara tersebut.
Penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Blade bewarna kuning sebulan lalu dikawasan Balikpapan Tengah.
Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di depan Toko Paris Elektronik tanpa dikunci stang lalu masuk rumah. Keesokan harinya motornya ternyata sudah tidak ada.
"Pemilik motor kemudian memeriksa rekaman CCTV dilokasi tersebut dan terlihat seorang pria tak dikenal mendorong sepeda motor miliknya. Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara dengan membawa rekaman CCTV tersebut sebagai bukti," kata Singgih kepada Korankaltim.com Jumat (21/6/2024).
Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku dengan bantuan rekaman CCTV tersebut dan mengamankan ke Polsek Balikpapan Utara pada Kamis (20/6/2024) kemarin.
"Berkat kerja keras, pelaku berinisial M dapat kami amankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya didepan Alfamidi beserta barang bukti sepeda motor Honda Blade bewarna oranye yang saay itu telah dipasang pelaku dengan plat palsu KT 6742 YF serta satu buah kunci kontak," ungkap Singgih.
Saat ini M masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Utara. Pelaku juga diketahui merupakan seorang pemulung yang biasa berkeliling mencari botol bekas.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Singgih.
Editor Aspian Nur
Jumat, 21/06/2024
Tim Batman Polsek Balikpapan menangkap seorang pemulung yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Balikpapan Tengah. (Dok. Polsek Balikpapan Utara)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.