Terlebih, saat ini pihak sekolah sudah membuka PPDB gelombang II jalur zonasi dengan kuota 50 persen. Seperti diketahui, sebelumnya pihak sekolah juga membuka PPDB gelombang I jalur prestasi dan afirmasi.
Sesuai Peraturan Bupati Kukar Nomor 17 Tahun 2022 Pasal 17 Nomor 1 tentang jalur zonasi, tujuannya yakni memberikan akses pendidikan yang lebih merata. Namun melalui jalur zonasi ini, mulai timbul kekhawatiran para orang tua, anaknya tidak dapat masuk di jalur zonasi, sedangkan proses ini merupakan tahap terakhir mendaftarkan putra-putri mereka ke sekolah.
“Terkait dengan kekhawatiran dari satuan pendidikan akan memfilter si calon peserta didik ini mendekati di zonasi mana, zonasi itu diambil berdasarkan titik koordinat terdekat si pendaftar,” jelas Kasi Penjaminan Mutu dan Kelembagaan Bidang SMP, Emi Rosana Saleh pada Rabu (26/6/2024).
Selama dua hari ke depan jelasnya, satuan pendidikan juga tengah menentukan kesesuaian titik koordinat calon peserta didik, pengecekan ini disesuaikan dan diseleksi sesuai dengan jarak tempuh rumah ke sekolah yang dipilih.
“Saat ini masuk tahapan pendaftaran jalur zonasi dari tanggal 26-28 Juni sekaligus berjalan verifikasi, tahapan verifikasi ini sekolah juga sambil memperhatikan titik koordinat benar tidak sama KTP orang tua,” tuturnya.
Sementara itu, pada jalur zonasi ini calon peserta didik dipilih berdasarkan jarak rumah dengan sekolah dan kecepatan ketika mendaftar, sehingga Disdikbud juga mengimbau untuk para orang tua mengingat tenggat waktu pendaftaran.
Emi juga mengungkapkan, jika nantinya calon peserta didik tidak diterima di satuan pendidikan tersebut, maka secara otomatis melalui akun PPDB akan dialihkan ke sekolah yang kuotanya belum terpenuhi.
“Di Kukar ini tidak mungkin rasanya anak-anak tidak kebagian sekolah, pasti ada sekolah-sekolah yang semisal berlebih akan dilimpahkan ke sekolah yang kuotanya masih kurang,” pungkas Emy.
Editor: Maruly Z