Rabu, 26/06/2024
Rabu, 26/06/2024
Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara oleh KPU Paser. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Rabu, 26/06/2024
Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara oleh KPU Paser. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Penulis: Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser menjadi salah satu KPU di daerah yang harus melaksankan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Hal tersebut sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang hasilnya akan segera dilaporkan ke KPU KPU RI.
Komisioner KPU Paser dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anas Abdul Kadir menyampaikan, proses penghitungan ulang dilaksanakan sesuai dengan Putusan MK 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 serta Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 455/PY.01.1-SD/64/2024.
"Melalui surat ini KPU Paser harus melaksanakan penghitungan ulang surat suara, karena dalam putusan MK telah membatalkan putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur," ucap Anas, Rabu (26/6/2024).
Untuk itu, KPU Kabupaten Paser memiliki waktu selama 21 hari pasca putusan dan surat KPU Provinsi Kaltim diterbitkan. Untuk di Paser sendiri terdapat empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilaksanakan penghitungan ulang yakni, 2 TPS di Kecamatan Longkali, serta masing-masing 1 TPS di Kecamatan Kuaro dan di Kecamatan Tanah Grogot.
"Penghitungan ulang surat suara kami laksanakan di ruang rapat Kantor KPU Paser pada hari ini, dengan dihadiri juga oleh saksi dari masing-masing partai politik," jelasnya.
Adapun tahapan yang harus ditempuh KPU Paser dalam pelaksanaan PUSS tersebut, setelah pelaksanaan penghitungan ulang akan dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Pada tanggal 26 (Juni) kami melaksanakan penghitungan ulang, kemudian dilanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan dan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 29 (Juni)," paparnya.
Adapun hasil rekapitulasi yang diperoleh oleh KPU Paser nantinya akan disandingkan dengan hasil penghitungan sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan putusan KPU Nomor 360.
"Nanti akan diserahkan ke KPU RI, kami tinggal menunggu putusan dari KPU RI terkait rekapitulasi penghitungan ulang surat suara yang telah kami laksanakan," pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.