Sebagaimana diketahui, 112 petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) sudah mulai menjalankan tugasnya melakukan pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) di masing-masing kecamatan yakni Long Hubung, Laham, Long Bagun, Long Pahangai dan Long Apari.
Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti meminta Pantarlih harus benar-benar melakukan coklit agar masyarakat Mahulu nantinya bisa didaftarkan menjadi pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati.
Dikonfirmasi terkait sistem pendataan ini nantinya terhadap pemilih yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paulus mengaku hal itu bisa diinisiasi dengan mendata menggunakan Kartu Keluarga (KK).
"Dengan garis bawah adalah hanya sekadar mendata. Pada proses nanti di hari H, tetap yang bersangkutan membawa KTP. Artinya kita tidak menghilangkan hak pilih seseorang yang sudah berumur 17 tahun," sebutnya.
Sehingga jelasnya, pada saat pemilihan berlangsung, pemilih yang tidak memiliki KTP-el tidak bisa memberikan hak suaranya, meski usianya sudah mencapai batas minimal yang ditentukan. Karena hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Terkait data terakhir Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dijelaskan Paulus sudah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU RI yang sudah melewati tahap sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 kemarin.
"Nah data itu yang diberikan oleh Kemendagri ke KPU RI. Kemudian melakukan sinkronisasi DPT terakhir pada Pemilu 2024 kemarin. Hasilnya diturunkan ke provinsi dan kabupaten, kemudian nanti di kabupaten kita akan memetakan jadinya berapa di dalam TPS," tutupnya.
Editor: Maruly Z