Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan, yang menjadi sasaran pemeriksaan, sebanyak 12 SPPG reguler dan satu lainnya merupakan SPPG yang melayani wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
“Satgas yang dibentuk kabupaten/kota ini bertugas melaksanakan inspeksi ke SPPG di wilayah masing-masing,” ujar Tohar, Minggu (8/11/2026).
Sebelum turun ke lapangan, Pemkab PPU terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi sekaligus menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola SPPG agar mempersiapkan berbagai dokumen dan kebutuhan pemeriksaan.
Ia merincikan, 14 indikator yang menjadi parameter pemeriksaan. Sebagian besar berkaitan dengan kelengkapan internal SPPG, mulai dari peralatan memasak, ompreng atau wadah makanan, hingga label batas waktu layak konsumsi.
Sementara itu, sejumlah persyaratan lainnya berkaitan dengan aspek eksternal, seperti Kelayakan Higiene Sanitasi (KHS) dari Dinas Kesehatan serta dokumen lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah.
“Tim Satgas ini memantapkan persepsi terhadap parameter yang ada. Ketika turun ke lapangan, OPD terkait tinggal menjalankan tugas spesifiknya sesuai kompetensi,” katanya.
Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Kemendagri agar pemerintah daerah turut membantu pengawasan operasional SPPG di lapangan.
Ia menegaskan, apapun hasil di lapangan pihaknya tidak bisa memberhentikan atau memberikan sanksi, tetapi dituangkan dalam formulir pemeriksaan untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat.
“Mengenai sanksi atau suspend, itu bukan urusan kita, melainkan ranah pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh anggota Satgas menyampaikan hasil pemeriksaan secara objektif tanpa menutupi kekurangan yang ditemukan.
“Tidak usah ditutup-tutupi. Katakan A jika kondisinya A. Jika ada dampak negatif dari operasional yang tidak sesuai, yang dirugikan tetap masyarakat kita sendiri. Saya tidak ingin menanggung kekecewaan masyarakat manakala ada hal yang sengaja ditutupi,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan, yang menjadi sasaran pemeriksaan, sebanyak 12 SPPG reguler dan satu lainnya merupakan SPPG yang melayani wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
“Satgas yang dibentuk kabupaten/kota ini bertugas melaksanakan inspeksi ke SPPG di wilayah masing-masing,” ujar Tohar, Minggu (8/11/2026).
Sebelum turun ke lapangan, Pemkab PPU terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi sekaligus menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola SPPG agar mempersiapkan berbagai dokumen dan kebutuhan pemeriksaan.
Ia merincikan, 14 indikator yang menjadi parameter pemeriksaan. Sebagian besar berkaitan dengan kelengkapan internal SPPG, mulai dari peralatan memasak, ompreng atau wadah makanan, hingga label batas waktu layak konsumsi.
Sementara itu, sejumlah persyaratan lainnya berkaitan dengan aspek eksternal, seperti Kelayakan Higiene Sanitasi (KHS) dari Dinas Kesehatan serta dokumen lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah.
“Tim Satgas ini memantapkan persepsi terhadap parameter yang ada. Ketika turun ke lapangan, OPD terkait tinggal menjalankan tugas spesifiknya sesuai kompetensi,” katanya.
Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Kemendagri agar pemerintah daerah turut membantu pengawasan operasional SPPG di lapangan.
Ia menegaskan, apapun hasil di lapangan pihaknya tidak bisa memberhentikan atau memberikan sanksi, tetapi dituangkan dalam formulir pemeriksaan untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat.
“Mengenai sanksi atau suspend, itu bukan urusan kita, melainkan ranah pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh anggota Satgas menyampaikan hasil pemeriksaan secara objektif tanpa menutupi kekurangan yang ditemukan.
“Tidak usah ditutup-tutupi. Katakan A jika kondisinya A. Jika ada dampak negatif dari operasional yang tidak sesuai, yang dirugikan tetap masyarakat kita sendiri. Saya tidak ingin menanggung kekecewaan masyarakat manakala ada hal yang sengaja ditutupi,” pungkasnya.
Editor: Erwin