Ketua Komite Pemilihan PSSI Kaltim, Roy Hendrayanto, mengungkapkan pengumuman tahapan pemilihan telah disampaikan kepada publik pada 1 November. Pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi tokoh sepak bola maupun masyarakat yang memiliki komitmen untuk terlibat dalam pengelolaan sepak bola di Kaltim.
Tahap pengambilan formulir dijadwalkan pada 5-7 November. Setelah itu, bakal calon dapat menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan pada 8-9 November 2026. Seluruh kegiatan dipusatkan di Kantor PSSI Kaltim di Jalan Serindit, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Roy menegaskan, proses penjaringan tidak hanya ditujukan kepada kalangan yang selama ini berkecimpung dalam organisasi sepak bola. Masyarakat yang mempunyai kepedulian dan kesiapan mengurus organisasi juga memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri.
“Kami berharap tokoh-tokoh sepak bola, termasuk masyarakat yang memiliki perhatian terhadap sepak bola dan mau meluangkan waktunya untuk mengurus PSSI Kaltim, bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan atau menjadi calon ketua umum,” katanya.
Dari sisi persyaratan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi kandidat. Di antaranya berstatus warga negara Indonesia, memiliki KTP dengan domisili Kalimantan Timur, berusia sekurang-kurangnya 28 tahun, serta bersedia menandatangani pakta integritas untuk pengembangan sepak bola daerah.
Terkait domisili, Roy memastikan panitia menggunakan identitas kependudukan sebagai acuan administrasi. Surat keterangan domisili tidak dapat menggantikan persyaratan tersebut.
“Penentuan domisili berdasarkan KTP. Kami tidak menggunakan surat keterangan domisili. Jadi, tetap menggunakan KTP yang dimiliki calon,” jelasnya.
Setelah pendaftaran ditutup pada 10 November pukul 23.59 Wita, panitia melanjutkan tahapan pemeriksaan administrasi. Pengumuman hasil verifikasi dijadwalkan 14 November. Sementara proses keberatan terhadap hasil pemeriksaan akan dibuka pada 16-17 November dan ditangani melalui mekanisme banding oleh Komite Banding pada 19-21 November.
Adapun penetapan calon yang berhak mengikuti pemilihan dijadwalkan pada 23 November. Selanjutnya, seluruh proses pemilihan akan mencapai puncaknya dalam Kongres Biasa PSSI Kaltim pada 29 November 2026.
Panitia juga masih menunggu petunjuk teknis tambahan dari PSSI Pusat. Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari informasi yang diberikan kepada bakal calon saat pengambilan formulir.
Editor: Erwin
Ketua Komite Pemilihan PSSI Kaltim, Roy Hendrayanto, mengungkapkan pengumuman tahapan pemilihan telah disampaikan kepada publik pada 1 November. Pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi tokoh sepak bola maupun masyarakat yang memiliki komitmen untuk terlibat dalam pengelolaan sepak bola di Kaltim.
Tahap pengambilan formulir dijadwalkan pada 5-7 November. Setelah itu, bakal calon dapat menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan pada 8-9 November 2026. Seluruh kegiatan dipusatkan di Kantor PSSI Kaltim di Jalan Serindit, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Roy menegaskan, proses penjaringan tidak hanya ditujukan kepada kalangan yang selama ini berkecimpung dalam organisasi sepak bola. Masyarakat yang mempunyai kepedulian dan kesiapan mengurus organisasi juga memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri.
“Kami berharap tokoh-tokoh sepak bola, termasuk masyarakat yang memiliki perhatian terhadap sepak bola dan mau meluangkan waktunya untuk mengurus PSSI Kaltim, bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan atau menjadi calon ketua umum,” katanya.
Dari sisi persyaratan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi kandidat. Di antaranya berstatus warga negara Indonesia, memiliki KTP dengan domisili Kalimantan Timur, berusia sekurang-kurangnya 28 tahun, serta bersedia menandatangani pakta integritas untuk pengembangan sepak bola daerah.
Terkait domisili, Roy memastikan panitia menggunakan identitas kependudukan sebagai acuan administrasi. Surat keterangan domisili tidak dapat menggantikan persyaratan tersebut.
“Penentuan domisili berdasarkan KTP. Kami tidak menggunakan surat keterangan domisili. Jadi, tetap menggunakan KTP yang dimiliki calon,” jelasnya.
Setelah pendaftaran ditutup pada 10 November pukul 23.59 Wita, panitia melanjutkan tahapan pemeriksaan administrasi. Pengumuman hasil verifikasi dijadwalkan 14 November. Sementara proses keberatan terhadap hasil pemeriksaan akan dibuka pada 16-17 November dan ditangani melalui mekanisme banding oleh Komite Banding pada 19-21 November.
Adapun penetapan calon yang berhak mengikuti pemilihan dijadwalkan pada 23 November. Selanjutnya, seluruh proses pemilihan akan mencapai puncaknya dalam Kongres Biasa PSSI Kaltim pada 29 November 2026.
Panitia juga masih menunggu petunjuk teknis tambahan dari PSSI Pusat. Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari informasi yang diberikan kepada bakal calon saat pengambilan formulir.
Editor: Erwin