Sebanyak 60 personel Polresta Samarinda bersama polsek jajaran dikerahkan untuk melaksanakan operasi selama 14 hari itu. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas, petugas juga akan menindak pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, termasuk penggunaan knalpot brong.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, penggunaan helm dan perilaku melawan arus menjadi perhatian khusus karena masih ditemukan saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas pada pagi hari.
“Di Samarinda yang jadi atensi kami adalah penggunaan helm dan melawan arus karena ketika anggota kami melakukan kegiatan pengaturan pagi banyak menemukan pengendara-pengendara yang tidak menggunakan helm, baik yang mengendarai maupun yang dibonceng,” kata Anib saat ditemui seusai apel pagi tadi.
Operasi Patuh Mahakam 2026 menyasar tujuh jenis pelanggaran, meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) atau sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Pelaksanaan operasi akan mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan teguran. Namun, penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan, termasuk menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kami berharap kepada masyarakat Kota Samarinda tertib dan bijak dalam berkendara serta saling menghormati dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada,” ucap Anib.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan rambu dan aturan lalu lintas. Ia berharap operasi tersebut dapat meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
“Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada serta jangan melakukan pelanggaran,” tegas La Ode.
Kepolisian juga tetap menindak penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari. Pengendara turut diingatkan untuk tidak melakukan balap liar karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Knalpot brong tetap akan kami lakukan penindakan terutama pada malam hari,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Sebanyak 60 personel Polresta Samarinda bersama polsek jajaran dikerahkan untuk melaksanakan operasi selama 14 hari itu. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas, petugas juga akan menindak pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, termasuk penggunaan knalpot brong.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, penggunaan helm dan perilaku melawan arus menjadi perhatian khusus karena masih ditemukan saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas pada pagi hari.
“Di Samarinda yang jadi atensi kami adalah penggunaan helm dan melawan arus karena ketika anggota kami melakukan kegiatan pengaturan pagi banyak menemukan pengendara-pengendara yang tidak menggunakan helm, baik yang mengendarai maupun yang dibonceng,” kata Anib saat ditemui seusai apel pagi tadi.
Operasi Patuh Mahakam 2026 menyasar tujuh jenis pelanggaran, meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) atau sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Pelaksanaan operasi akan mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan teguran. Namun, penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan, termasuk menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kami berharap kepada masyarakat Kota Samarinda tertib dan bijak dalam berkendara serta saling menghormati dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada,” ucap Anib.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan rambu dan aturan lalu lintas. Ia berharap operasi tersebut dapat meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
“Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada serta jangan melakukan pelanggaran,” tegas La Ode.
Kepolisian juga tetap menindak penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari. Pengendara turut diingatkan untuk tidak melakukan balap liar karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Knalpot brong tetap akan kami lakukan penindakan terutama pada malam hari,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur