Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dugaan kasus pelecehan melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir.
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dugaan kasus pelecehan melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir.
Kini, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mendampingi para korban untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres pada Kamis (22/10/2026) kemarin.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan, tercatat tiga orang korban yang berani bersuara dan melapor. Namun, jumlah korban di lapangan diduga lebih banyak, mengingat salah satunya bahkan menanggung trauma akibat perbuatan pelaku sejak 2017 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku yang diduga alami kelainan seksual menjanjikan kemudahan dalam pekerjaan, termasuk janji bantuan dalam proses pengangkatan PPPK.
“Jadi terduga pelaku ini senior di tempat kerja, para korban awalnya mengira pemberian itu bentuk kasih sayang tulus dari seorang kakak kepada adiknya,” kata Rina kepada Korankaltim.com, Kamis (22/10/2026).
Ia juga membenarkan, terduga pelaku juga kerap mengungkit kebaikan-kebaikan yang pernah ia berikan kepada keluarga korban untuk mengikat mereka secara emosional.
Rina mengaku, salah satu korban melaporkan kasus ini bahkan harus bercerai dari suaminya setelah baru membina rumah tangga.
Selain itu, terduga pelaku juga diduga melakukan adu domba hingga membuat hubungan pernikahan korban berakhir. Korban juga mengalami depresi berat karena terjebak dalam tekanan untuk melayani pelaku dalam hubungan sesama jenis selama hampir tiga tahun.
“Trauma dan gangguan psikis para korban sangat nyata. Saat pemeriksaan tadi, mereka masih menangis dan gemetar saat diminta mengingat kembali kejadian yang dialami,” bebernya.
Rina menjelaskan, kasus ini mulai terungkap sekitar tiga minggu lalu ketika salah satu korban berani bercerita kepada sepupunya. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke TRC PPA.
Untuk memperkuat laporan, pihak pendamping juga telah menggandeng ahli bahasa forensik guna menganalisis bukti-bukti percakapan digital. Dari hasil analisis, ditemukan pola penguasaan wewenang yang kuat dari pelaku terhadap korban.
Saat ini, TRC PPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pemulihan psikologis secara intensif kepada ketiga korban yang masih mengalami trauma mendalam.
TRC PPA mendesak instansi tempat pelaku bekerja segera mengambil tindakan tegas.
“Langkah hukum ini kami ambil untuk memutus rantai kekerasan seksual dan mencegah munculnya korban baru di lingkungan kerja,” tuturnya.
Editor: Erwin
Kini, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mendampingi para korban untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres pada Kamis (22/10/2026) kemarin.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan, tercatat tiga orang korban yang berani bersuara dan melapor. Namun, jumlah korban di lapangan diduga lebih banyak, mengingat salah satunya bahkan menanggung trauma akibat perbuatan pelaku sejak 2017 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku yang diduga alami kelainan seksual menjanjikan kemudahan dalam pekerjaan, termasuk janji bantuan dalam proses pengangkatan PPPK.
“Jadi terduga pelaku ini senior di tempat kerja, para korban awalnya mengira pemberian itu bentuk kasih sayang tulus dari seorang kakak kepada adiknya,” kata Rina kepada Korankaltim.com, Kamis (22/10/2026).

Ia juga membenarkan, terduga pelaku juga kerap mengungkit kebaikan-kebaikan yang pernah ia berikan kepada keluarga korban untuk mengikat mereka secara emosional.
Rina mengaku, salah satu korban melaporkan kasus ini bahkan harus bercerai dari suaminya setelah baru membina rumah tangga.
Selain itu, terduga pelaku juga diduga melakukan adu domba hingga membuat hubungan pernikahan korban berakhir. Korban juga mengalami depresi berat karena terjebak dalam tekanan untuk melayani pelaku dalam hubungan sesama jenis selama hampir tiga tahun.
“Trauma dan gangguan psikis para korban sangat nyata. Saat pemeriksaan tadi, mereka masih menangis dan gemetar saat diminta mengingat kembali kejadian yang dialami,” bebernya.

Rina menjelaskan, kasus ini mulai terungkap sekitar tiga minggu lalu ketika salah satu korban berani bercerita kepada sepupunya. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke TRC PPA.
Untuk memperkuat laporan, pihak pendamping juga telah menggandeng ahli bahasa forensik guna menganalisis bukti-bukti percakapan digital. Dari hasil analisis, ditemukan pola penguasaan wewenang yang kuat dari pelaku terhadap korban.
Saat ini, TRC PPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pemulihan psikologis secara intensif kepada ketiga korban yang masih mengalami trauma mendalam.
TRC PPA mendesak instansi tempat pelaku bekerja segera mengambil tindakan tegas.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk memutus rantai kekerasan seksual dan mencegah munculnya korban baru di lingkungan kerja,” tuturnya.
Editor: Erwin









Pusat gempa berada di darat 9 km utara Tanggamus
21 Okt 2026, 18:58:36 WIB • Kedalaman 3 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG