Sebanyak 15 kilogram sabu dengan berat bersih 15.005,30 gram diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Sabu berasal dari jaringan asal Malaysia ini dibawa melalui jalur perairan sebelum masuk ke Kabupaten Berau. Berdasarkan penyelidikan polisi, tujuan akhir pengiriman diduga ke Kota Samarinda.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Polda Kalimantan Utara. Penanganan kemudian dilakukan Polres Berau karena lokasinya berada di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi Polda Kaltara, kemudian ditindaklanjuti Polres Berau karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum kami,” jelasnya.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, pengiriman sabu melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda. Barang tersebut diduga diambil dari kawasan Sungai Pancang, Kabupaten Nunukan, menggunakan speedboat sebelum dibawa melalui jalur perairan dan dilanjutkan ke Berau.
Dalam kronologi perkara, disebutkan adanya komunikasi antara seseorang berinisial FRM dan BPP yang identitas lengkapnya belum diketahui. Setelah berkomunikasi, pihak yang terlibat mengatur pertemuan di kawasan Pancung.
Perjalanan menuju lokasi dilakukan menggunakan speedboat bermesin 40 PK dari Kota Tarakan. Setibanya di lokasi, sebanyak 15 bungkus sabu diserahkan kepada pihak yang menjemput. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas, sedangkan karung yang sebelumnya digunakan untuk membawa sabu dibuang ke laut.
"Sabu selanjutnya dibawa ke Tarakan dan disimpan selama kurang lebih dua hari sambil menunggu instruksi dari pihak yang diduga mengendalikan pengiriman," tuturnya.
Dalam proses tersebut, salah seorang yang terlibat disebut mengambil sekitar 20 gram sabu untuk digunakan sendiri. Barang itu kemudian dibagi kepada dua orang lainnya.
Perjalanan pengiriman berlanjut setelah salah seorang yang terlibat berkomunikasi dengan seseorang berinisial SK di Sajau, Kabupaten Bulungan. Ia kemudian diantar menggunakan speedboat menuju Tarakan sebelum melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau dengan membawa belasan bungkus sabu berukuran besar.
Dalam keterangan yang disampaikan, pengiriman tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan seseorang berinisial FRN. Namun, keberadaan pihak yang diduga sebagai pengendali itu masih belum terlacak.
Polisi juga menyebut pengiriman sabu tersebut menjanjikan upah Rp10 juta per kilogram untuk dua orang secara borongan hingga barang tiba di tujuan. Besaran upah tersebut menjadi salah satu petunjuk mengenai pola kerja jaringan dalam mengangkut narkotika.
Meski demikian, peran setiap orang yang terlibat masih harus dipastikan berdasarkan hasil penyidikan. Dalam perkara ini, Polres Berau mengamankan tiga tersangka dengan inisial yakni SKL, SK dan DD.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 15.005,30 gram. Berdasarkan perhitungan dengan asumsi satu kali pemakaian sebesar 0,2 gram, barang bukti tersebut diperkirakan setara dengan 75.026 kali pemakaian atau berpotensi menjangkau puluhan ribu pengguna.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aturan tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jumlah melebihi batas yang ditentukan undang-undang, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti disebut dijadwalkan berlangsung serentak di Mabes Polri pada 28 Oktober. Pelaksanaan pemusnahan menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara narkotika tersebut.
Polisi masih menelusuri jaringan di balik pengiriman sabu itu, termasuk keberadaan pihak yang diduga menjadi pengendali. Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap jalur distribusi secara menyeluruh, mulai dari sumber barang hingga pihak yang diduga menjadi tujuan akhir pengiriman di Samarinda.
"Keberhasilan pengungkapan ini akan kami tindak lanjuti dengan menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali dan tujuan akhir pengiriman. Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tandasnya.
Editor: Erwin
Sebanyak 15 kilogram sabu dengan berat bersih 15.005,30 gram diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Sabu berasal dari jaringan asal Malaysia ini dibawa melalui jalur perairan sebelum masuk ke Kabupaten Berau. Berdasarkan penyelidikan polisi, tujuan akhir pengiriman diduga ke Kota Samarinda.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Polda Kalimantan Utara. Penanganan kemudian dilakukan Polres Berau karena lokasinya berada di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi Polda Kaltara, kemudian ditindaklanjuti Polres Berau karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum kami,” jelasnya.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, pengiriman sabu melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda. Barang tersebut diduga diambil dari kawasan Sungai Pancang, Kabupaten Nunukan, menggunakan speedboat sebelum dibawa melalui jalur perairan dan dilanjutkan ke Berau.
Dalam kronologi perkara, disebutkan adanya komunikasi antara seseorang berinisial FRM dan BPP yang identitas lengkapnya belum diketahui. Setelah berkomunikasi, pihak yang terlibat mengatur pertemuan di kawasan Pancung.
Perjalanan menuju lokasi dilakukan menggunakan speedboat bermesin 40 PK dari Kota Tarakan. Setibanya di lokasi, sebanyak 15 bungkus sabu diserahkan kepada pihak yang menjemput. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas, sedangkan karung yang sebelumnya digunakan untuk membawa sabu dibuang ke laut.
"Sabu selanjutnya dibawa ke Tarakan dan disimpan selama kurang lebih dua hari sambil menunggu instruksi dari pihak yang diduga mengendalikan pengiriman," tuturnya.
Dalam proses tersebut, salah seorang yang terlibat disebut mengambil sekitar 20 gram sabu untuk digunakan sendiri. Barang itu kemudian dibagi kepada dua orang lainnya.
Perjalanan pengiriman berlanjut setelah salah seorang yang terlibat berkomunikasi dengan seseorang berinisial SK di Sajau, Kabupaten Bulungan. Ia kemudian diantar menggunakan speedboat menuju Tarakan sebelum melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau dengan membawa belasan bungkus sabu berukuran besar.
Dalam keterangan yang disampaikan, pengiriman tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan seseorang berinisial FRN. Namun, keberadaan pihak yang diduga sebagai pengendali itu masih belum terlacak.
Polisi juga menyebut pengiriman sabu tersebut menjanjikan upah Rp10 juta per kilogram untuk dua orang secara borongan hingga barang tiba di tujuan. Besaran upah tersebut menjadi salah satu petunjuk mengenai pola kerja jaringan dalam mengangkut narkotika.