Aliansi lintas elemen yang terdiri dari komite orangtua siswa, warga, elemen guru, Keluarga Besar Mahasiswa dan Sarjana Handil serta aktivis kepemudaan ini bersatu menuntut keadilan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur pendidik yang bertindak sebagai wali kelas yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi muridnya.
Kanit Reskrim Muara Jawa Ipda Andi Cheris Fachrizal mengatakan, berdasarkan investigasi dan catatan kronologi awal yang dihimpun oleh Aliansi dari keluarga korban, tindakan tidak senonoh tersebut diduga telah terjadi berulang kali saat korban duduk di kelas empat semester dua pada 2025 lalu.
Modus operandi pelaku mencakup tindakan kekerasan seksual yang dilakukan langsung di lingkungan sekolah, baik di dalam ruang kelas maupun di area kantin.
"Aksi itu juga disertai dengan ancaman serta intimidasi psikologis agar korban takut dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," kata Cheris kepada Korankaltim.com, Senin (26/10/2026).
Tindakan berulang tersebut berdampak pada kondisi psikologi, korban mengalami trauma dan tekanan mental berat hingga memicu penurunan semangat belajar yang drastis. Demi menjaga keamanan mental dan keselamatan anak, pihak keluarga memutuskan untuk memberhentikan sementara korban dari sekolah tersebut. "Kami sudah terima laporan aliansi," ucapnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Anak melalui Amiruddin bersama keluarga korban menegaskan empat tuntutan, pertama mereka menolak tegas segala bentuk upaya damai atau pembungkaman.
Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Segala bentuk surat pernyataan damai atau mediasi sepihak dinyatakan batal demi hukum dan tidak menghapuskan proses pidana pelaku.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), didesak untuk memproses laporan ini secara profesional dan objektif, serta segera memanggil terduga pelaku dan saksi-saksi kunci.
Ketiga, demi menjaga keadilan, mencegah potensi intimidasi lanjutan, serta melindungi anak-anak didik lainnya, Aliansi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar serta pihak sekolah untuk segera menonaktifkan oknum guru dari seluruh kegiatan belajar mengajar. Serta keempat, mereka menuntut oemenuhan hak pemulihan dan jaminan pendidikan korban.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Anak menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual di institusi pendidikan.
"Sekolah haru jadi tempat aman bagi anak-anak. Saat seorang anak jadi korban tak ada opsi untuk diam atau berdamai. Hukum harus ditegakkan demi keadilan korban dan masa depan anak-anak di Muara Jawa," tegas Alimuddin.
Aliansi berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum demi tercapainya keadilan bagi korban dan terciptanya efek jera.
"Kami tegaskan, bersama dengan pengawalan ini, kami imbau kepada orang tua dan siswa lain yang diduga ikut menjadi korban kekerasan seksual untuk berani bersuara bersama," ucap Alimuddin.
Editor: Aspian Nur
Aliansi lintas elemen yang terdiri dari komite orangtua siswa, warga, elemen guru, Keluarga Besar Mahasiswa dan Sarjana Handil serta aktivis kepemudaan ini bersatu menuntut keadilan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur pendidik yang bertindak sebagai wali kelas yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi muridnya.
Kanit Reskrim Muara Jawa Ipda Andi Cheris Fachrizal mengatakan, berdasarkan investigasi dan catatan kronologi awal yang dihimpun oleh Aliansi dari keluarga korban, tindakan tidak senonoh tersebut diduga telah terjadi berulang kali saat korban duduk di kelas empat semester dua pada 2025 lalu.
Modus operandi pelaku mencakup tindakan kekerasan seksual yang dilakukan langsung di lingkungan sekolah, baik di dalam ruang kelas maupun di area kantin.
"Aksi itu juga disertai dengan ancaman serta intimidasi psikologis agar korban takut dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," kata Cheris kepada Korankaltim.com, Senin (26/10/2026).
Tindakan berulang tersebut berdampak pada kondisi psikologi, korban mengalami trauma dan tekanan mental berat hingga memicu penurunan semangat belajar yang drastis. Demi menjaga keamanan mental dan keselamatan anak, pihak keluarga memutuskan untuk memberhentikan sementara korban dari sekolah tersebut. "Kami sudah terima laporan aliansi," ucapnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Anak melalui Amiruddin bersama keluarga korban menegaskan empat tuntutan, pertama mereka menolak tegas segala bentuk upaya damai atau pembungkaman.
Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Segala bentuk surat pernyataan damai atau mediasi sepihak dinyatakan batal demi hukum dan tidak menghapuskan proses pidana pelaku.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), didesak untuk memproses laporan ini secara profesional dan objektif, serta segera memanggil terduga pelaku dan saksi-saksi kunci.