Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rutin melakukan penindakan kendaraan yang parkir liar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU.
1 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rutin melakukan penindakan kendaraan yang parkir liar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU.
Kendaraan yang melanggar pun akan diderek karena berpotensi menghambat akses masuk dan keluar mobil ambulans rumah sakit.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, menjelaskan sebelum penindakan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemberitahuan dan sosialisasi ke masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan depan rumah sakit.
“Seperti di depan RS, kalau ada yang melanggar ketentuan parkir kami derek,” katanya, Senin (26/10/2026).
Lanjutnya, saat ini kendaraan di depan RS RAPB PPU mulai steril dari parkir liar. Penertiban ini dilakukan karena sudah ada dua kali laporan mobil ambulans yang menabrak.
“Apalagi beberapa waktu lalu mobil ambulans ada yang tidak sengaja menabrak karena terburu-buru. Ini kan sangat mengganggu, makanya kita tertibkan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban di kawasan Pelabuhan Speedboat Penajam. Akses masuk ke pelabuhan harus melewati jalan yang cukup sempit, sehingga kendaraan roda dua diarahkan masuk ke area parkir yang tersedia di dalam pelabuhan.
Sementara untuk mobil yang mengantar atau menjemput penumpang hanya diberi waktu sekitar 10 hingga 15 menit. Jika harus menunggu lebih lama, pengemudi wajib memindahkan kendaraannya ke area parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Di sisi lain, untuk layanan mobil derek bagi masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau misalnya ada permasalahan, warga menyampaikan butuh mobil derek, kita siap siapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Editor: Erwin
Kendaraan yang melanggar pun akan diderek karena berpotensi menghambat akses masuk dan keluar mobil ambulans rumah sakit.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, menjelaskan sebelum penindakan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemberitahuan dan sosialisasi ke masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan depan rumah sakit.
“Seperti di depan RS, kalau ada yang melanggar ketentuan parkir kami derek,” katanya, Senin (26/10/2026).
Lanjutnya, saat ini kendaraan di depan RS RAPB PPU mulai steril dari parkir liar. Penertiban ini dilakukan karena sudah ada dua kali laporan mobil ambulans yang menabrak.

“Apalagi beberapa waktu lalu mobil ambulans ada yang tidak sengaja menabrak karena terburu-buru. Ini kan sangat mengganggu, makanya kita tertibkan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban di kawasan Pelabuhan Speedboat Penajam. Akses masuk ke pelabuhan harus melewati jalan yang cukup sempit, sehingga kendaraan roda dua diarahkan masuk ke area parkir yang tersedia di dalam pelabuhan.
Sementara untuk mobil yang mengantar atau menjemput penumpang hanya diberi waktu sekitar 10 hingga 15 menit. Jika harus menunggu lebih lama, pengemudi wajib memindahkan kendaraannya ke area parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Di sisi lain, untuk layanan mobil derek bagi masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau misalnya ada permasalahan, warga menyampaikan butuh mobil derek, kita siap siapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Editor: Erwin










Pusat gempa berada di laut 30 km timur laut Mbay, Nagekeo
26 Okt 2026, 11:53:42 WIB • Kedalaman 13 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG