Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Berau memunculkan tuntutan agar penanganan tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah.
2 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Berau memunculkan tuntutan agar penanganan tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah.
Perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal juga diminta mengambil peran aktif, termasuk membantu pemadaman di sekitar wilayah operasionalnya.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto yang menyebut perusahaan harus berkontribusi dalam penanganan karhutla, baik melalui dukungan peralatan maupun keterlibatan langsung di lapangan. Menurutnya, tanggung jawab tersebut penting mengingat kebakaran berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Perusahaan wajib membantu pemerintah daerah dalam masalah karhutla,” tegas Dedy.
Arahan tersebut sesuai dengan arahan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, karena itu pemkab perlu mengevaluasi pelaksanaan arahan tersebut, terutama bagi perusahaan yang wilayah operasionalnya berdekatan dengan lokasi kebakaran.
DPRD Berau juga diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan terkait upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Diakui Dedy hingga kini DPRD belum melakukan pemanggilan resmi terhadap perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, ia berencana meminta Komisi II DPRD Berau menindaklanjutinya melalui pemanggilan perusahaan untuk meminta penjelasan. “Nanti saya akan minta Komisi II memanggil perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan karhutla,” sebutnya.
Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Pemerintah pusat juga diminta mempertimbangkan evaluasi izin usaha apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenai sanksi.
“Kalau memang terbukti ada perusahaan yang melakukan pembakaran, harus ditegakkan sanksi hukum. Kalau perlu, izinnya juga dievaluasi,” papar Dedy.
Meski demikian, pihaknya menegaskan DPRD memiliki peran pengawasan, termasuk meminta keterangan dan memberikan teguran kepada perusahaan. Adapun penindakan atas dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menduga asap yang masih terlihat di sejumlah wilayah Berau merupakan kiriman dari daerah lain yang masih mengalami kebakaran. Kendati demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap situasi telah sepenuhnya aman.
“Keadaan belum baik-baik saja,” kata Sri Juniarsih.
Masyarakat diminta tetap waspada terhadap dampak asap, sekaligus menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat berujung pada sanksi pidana, baik bagi pelaku perseorangan maupun kelompok.
Penegakan hukum menjadi langkah untuk menekan kejadian karhutla agar tidak kembali meluas. Pencegahan dan penanganan di lapangan juga perlu terus diperkuat demi mengurangi dampak kebakaran terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan masih adanya asap yang menyelimuti sejumlah wilayah, keterlibatan perusahaan, pengawasan pemerintah daerah, serta penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya penanganan karhutla di Berau.
"Ini merupakan upaya untuk meminimalkan pembakaran agar tidak kembali terjadi dan meluas,” sebut Sri.
Editor: Aspian Nur
Perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal juga diminta mengambil peran aktif, termasuk membantu pemadaman di sekitar wilayah operasionalnya.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto yang menyebut perusahaan harus berkontribusi dalam penanganan karhutla, baik melalui dukungan peralatan maupun keterlibatan langsung di lapangan. Menurutnya, tanggung jawab tersebut penting mengingat kebakaran berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Perusahaan wajib membantu pemerintah daerah dalam masalah karhutla,” tegas Dedy.
Arahan tersebut sesuai dengan arahan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, karena itu pemkab perlu mengevaluasi pelaksanaan arahan tersebut, terutama bagi perusahaan yang wilayah operasionalnya berdekatan dengan lokasi kebakaran.

DPRD Berau juga diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan terkait upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Diakui Dedy hingga kini DPRD belum melakukan pemanggilan resmi terhadap perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, ia berencana meminta Komisi II DPRD Berau menindaklanjutinya melalui pemanggilan perusahaan untuk meminta penjelasan. “Nanti saya akan minta Komisi II memanggil perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan karhutla,” sebutnya.
Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Pemerintah pusat juga diminta mempertimbangkan evaluasi izin usaha apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenai sanksi.
“Kalau memang terbukti ada perusahaan yang melakukan pembakaran, harus ditegakkan sanksi hukum. Kalau perlu, izinnya juga dievaluasi,” papar Dedy.
Meski demikian, pihaknya menegaskan DPRD memiliki peran pengawasan, termasuk meminta keterangan dan memberikan teguran kepada perusahaan. Adapun penindakan atas dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.







Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menduga asap yang masih terlihat di sejumlah wilayah Berau merupakan kiriman dari daerah lain yang masih mengalami kebakaran. Kendati demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap situasi telah sepenuhnya aman.
“Keadaan belum baik-baik saja,” kata Sri Juniarsih.
Masyarakat diminta tetap waspada terhadap dampak asap, sekaligus menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat berujung pada sanksi pidana, baik bagi pelaku perseorangan maupun kelompok.
Penegakan hukum menjadi langkah untuk menekan kejadian karhutla agar tidak kembali meluas. Pencegahan dan penanganan di lapangan juga perlu terus diperkuat demi mengurangi dampak kebakaran terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan masih adanya asap yang menyelimuti sejumlah wilayah, keterlibatan perusahaan, pengawasan pemerintah daerah, serta penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya penanganan karhutla di Berau.
"Ini merupakan upaya untuk meminimalkan pembakaran agar tidak kembali terjadi dan meluas,” sebut Sri.
Editor: Aspian Nur



Pusat gempa berada di laut 53 km utara Ruteng, Manggarai
14 Okt 2026, 17:30:57 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG