Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kubar Josua Silaban mengatakan, naskah akademik pembentukan UPTD telah disusun sejak tahun lalu. Saat ini prosesnya masih menunggu fasilitasi dan harmonisasi melalui bagian organisasi dan tata laksana.
“Harapannya dengan adanya UPTD TPA Belaw, Dinas Lingkungan Hidup bisa agak kurang bebannya dalam mengoperasikan TPA tadi. Sehingga bisa lebih fokus lagi ke hulunya,” ujar Josua kepada Korankaltim.com Kamis (15/10/2026).
Rencana pembentukan UPTD ini berjalan di tengah persoalan kapasitas TPA Belaw yang sudah penuh. Josua menjelaskan, TPA yang dibangun pada 2012 tersebut mulai difungsikan pada 2014 dan hingga kini masih menggunakan sistem open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka.
Sampah yang nantinya masuk ke zona dua diharapkan berupa residu atau sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pemilahan dan pengolahan. “Yang diharapkan residu yang masuk ke zona dua,” ujarnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penambahan fasilitas di hilir perlu diikuti pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Jika sampah masih tercampur, kapasitas tempat pemrosesan akhir akan lebih cepat terisi, sementara material yang masih memiliki nilai ekonomi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain pembenahan TPA, Pemkab Kubar merencanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Belaw pada 2027. Fasilitas ini direncanakan menjadi tempat pemilahan dan pendaurulangan sampah sebelum sisa pengolahannya dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Pengelolaan fasilitas tersebut direncanakan berada dibawah UPTD yang sedang diproses pembentukannya.
Editor: Aspian Nur
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kubar Josua Silaban mengatakan, naskah akademik pembentukan UPTD telah disusun sejak tahun lalu. Saat ini prosesnya masih menunggu fasilitasi dan harmonisasi melalui bagian organisasi dan tata laksana.
“Harapannya dengan adanya UPTD TPA Belaw, Dinas Lingkungan Hidup bisa agak kurang bebannya dalam mengoperasikan TPA tadi. Sehingga bisa lebih fokus lagi ke hulunya,” ujar Josua kepada Korankaltim.com Kamis (15/10/2026).
Rencana pembentukan UPTD ini berjalan di tengah persoalan kapasitas TPA Belaw yang sudah penuh. Josua menjelaskan, TPA yang dibangun pada 2012 tersebut mulai difungsikan pada 2014 dan hingga kini masih menggunakan sistem open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka.
Sampah yang nantinya masuk ke zona dua diharapkan berupa residu atau sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pemilahan dan pengolahan. “Yang diharapkan residu yang masuk ke zona dua,” ujarnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penambahan fasilitas di hilir perlu diikuti pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Jika sampah masih tercampur, kapasitas tempat pemrosesan akhir akan lebih cepat terisi, sementara material yang masih memiliki nilai ekonomi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain pembenahan TPA, Pemkab Kubar merencanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Belaw pada 2027. Fasilitas ini direncanakan menjadi tempat pemilahan dan pendaurulangan sampah sebelum sisa pengolahannya dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Pengelolaan fasilitas tersebut direncanakan berada dibawah UPTD yang sedang diproses pembentukannya.
Editor: Aspian Nur