Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku merasa sakit hati karena tuduhan tersebut membuat sumber penghidupannya terhenti. Sebelumnya, korban disebut telah memfitnah pelaku mengambil BBM milik Haji Rasyid.
“Motifnya karena sakit hati. Pelaku merasa dituduh atau difitnah oleh korban telah mengambil BBM milik Haji Rasyid dan menggantinya dengan air,” ujar Eko saat melakukan press release di Mako Polresta Samarinda pada Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, selama ini pelaku mendapat bantuan makan dan kebutuhan hidup dari Haji Rasyid. Namun, setelah muncul tuduhan tersebut, bantuan itu tidak lagi diberikan sehingga pelaku merasa kehilangan sumber penghidupannya.
“Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 Wita. Lokasinya di sebuah speedboat yang ditambatkan di kawasan Jalan Tongkol, Dermaga Speedboat Bening Mahakam, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda,” jelasnya.
Saat itu, pelaku kembali mendatangi speedboat dan mendapati Zunaidi sedang tertidur. Pelaku kemudian mengambil balok dan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali hingga tidak bergerak.
“Setelah korban dipastikan tidak bergerak, pelaku menutup bagian wajah dan mulut korban menggunakan kaos milik korban. Selanjutnya, pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali,” ungkapnya.
Jasad Zunaidi selanjutnya dibawa menyusuri sungai menuju bawah jembatan. Di lokasi tersebut, pelaku mengikat korban pada batu dan tiang dengan maksud agar jasadnya tidak muncul ke permukaan.
Eko menyebut, kasus ini terungkap berkat kerja sama penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dengan masyarakat.
“Untuk tindak pidana pembunuhan, tersangka kami jerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Editor: Erwin
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku merasa sakit hati karena tuduhan tersebut membuat sumber penghidupannya terhenti. Sebelumnya, korban disebut telah memfitnah pelaku mengambil BBM milik Haji Rasyid.
“Motifnya karena sakit hati. Pelaku merasa dituduh atau difitnah oleh korban telah mengambil BBM milik Haji Rasyid dan menggantinya dengan air,” ujar Eko saat melakukan press release di Mako Polresta Samarinda pada Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, selama ini pelaku mendapat bantuan makan dan kebutuhan hidup dari Haji Rasyid. Namun, setelah muncul tuduhan tersebut, bantuan itu tidak lagi diberikan sehingga pelaku merasa kehilangan sumber penghidupannya.
“Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 Wita. Lokasinya di sebuah speedboat yang ditambatkan di kawasan Jalan Tongkol, Dermaga Speedboat Bening Mahakam, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda,” jelasnya.
Saat itu, pelaku kembali mendatangi speedboat dan mendapati Zunaidi sedang tertidur. Pelaku kemudian mengambil balok dan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali hingga tidak bergerak.
“Setelah korban dipastikan tidak bergerak, pelaku menutup bagian wajah dan mulut korban menggunakan kaos milik korban. Selanjutnya, pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali,” ungkapnya.
Jasad Zunaidi selanjutnya dibawa menyusuri sungai menuju bawah jembatan. Di lokasi tersebut, pelaku mengikat korban pada batu dan tiang dengan maksud agar jasadnya tidak muncul ke permukaan.
Eko menyebut, kasus ini terungkap berkat kerja sama penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dengan masyarakat.
“Untuk tindak pidana pembunuhan, tersangka kami jerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Editor: Erwin