Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Bujuk rayu seorang pria berujung pada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kota Samarinda.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Bujuk rayu seorang pria berujung pada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kota Samarinda.
Korban diduga beberapa kali diajak pergi ke penginapan hingga mengalami tindakan kekerasan seksual dari pria berinisial IR berusia 30 tahun yang telah dikenalnya sejak September 2026.
IR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan oleh kakak kandung korban. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan IR di kawasan Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir hari Sabtu 31 Oktober akhir bulan lalu sekitar pukul 11.36 WITA.
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di sebuah guest house di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir hari Minggu 18 Oktober 2026 "Setelah menerima laporan dari kakak kandung korban, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IR di wilayah Rapak Dalam," ujar Amiruddin, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Sebelum kejadian, pelaku terlebih dahulu menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Setelah menjemputnya, IR kemudian membawa korban menuju penginapan tersebut.
Setibanya di lokasi, pelaku memesan kamar dan mengajak korban masuk. Di dalam kamar, IR sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan perbuatan yang dilaporkan tersebut. "Persetubuhan terjadi saat pertemuan ketiga. Sedangkan pada pertemuan pertama, kedua dan keempat, pelaku mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual dengan memeluk, mencium hingga meraba bagian tubuh korban," ungkap Amiruddin.
Polisi juga mengungkap hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak September 2026. Bahkan, IR mengaku sudah empat kali mengajak korban pergi ke penginapan. "Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara," jelas Amiruddin.
Barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum et repertum, daftar tamu penginapan, salinan identitas pelaku saat melakukan check-in, serta pakaian yang dikenakan korban ketika kejadian. Saat ini, IR telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, IR kami jerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Amiruddin.
Editor: Aspian Nur
Korban diduga beberapa kali diajak pergi ke penginapan hingga mengalami tindakan kekerasan seksual dari pria berinisial IR berusia 30 tahun yang telah dikenalnya sejak September 2026.
IR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan oleh kakak kandung korban. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan IR di kawasan Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir hari Sabtu 31 Oktober akhir bulan lalu sekitar pukul 11.36 WITA.
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di sebuah guest house di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir hari Minggu 18 Oktober 2026 "Setelah menerima laporan dari kakak kandung korban, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IR di wilayah Rapak Dalam," ujar Amiruddin, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Sebelum kejadian, pelaku terlebih dahulu menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Setelah menjemputnya, IR kemudian membawa korban menuju penginapan tersebut.

Setibanya di lokasi, pelaku memesan kamar dan mengajak korban masuk. Di dalam kamar, IR sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan perbuatan yang dilaporkan tersebut. "Persetubuhan terjadi saat pertemuan ketiga. Sedangkan pada pertemuan pertama, kedua dan keempat, pelaku mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual dengan memeluk, mencium hingga meraba bagian tubuh korban," ungkap Amiruddin.
Polisi juga mengungkap hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak September 2026. Bahkan, IR mengaku sudah empat kali mengajak korban pergi ke penginapan. "Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara," jelas Amiruddin.
Barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum et repertum, daftar tamu penginapan, salinan identitas pelaku saat melakukan check-in, serta pakaian yang dikenakan korban ketika kejadian. Saat ini, IR telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, IR kami jerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Amiruddin.
Editor: Aspian Nur






1.226 kali dibaca

Pusat gempa berada di darat 40 km timur laut Sigi
04 Nov 2026, 14:56:34 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG