Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial MPA (32) diamankan Polsek Sungai Pinang setelah diduga menggelapkan kendaraan milik temannya pada Kamis (29/10/2026).
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial MPA (32) diamankan Polsek Sungai Pinang setelah diduga menggelapkan kendaraan milik temannya pada Kamis (29/10/2026).
Saat itu, pelaku mendatangi korban di Jalan Mugirejo RT 006, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, untuk meminjam sepeda motor Honda PCX bernomor polisi KT 6427 BAA dengan alasan hendak menjalani interview.
Namun, setelah satu hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban berusaha menghubungi terduga pelaku, tetapi nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku sekaligus kendaraan yang dibawa kabur.
“Berdasarkan laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (31/10/2026), terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Rabu (4/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada temannya. Kendaraan tersebut diserahkan dengan imbalan uang sebesar Rp4 juta.
Menurutnya, aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang hasil gadai kendaraan itu menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang kini didalami penyidik.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sepeda motor Honda PCX tersebut telah digadaikan kepada temannya senilai Rp4 juta. Motifnya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda PCX putih serta selembar surat keterangan bukti kepemilikan dari PT Busan Auto Finance. Diketahui, kendaraan tersebut masih berstatus kredit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Editor: Erwin
Saat itu, pelaku mendatangi korban di Jalan Mugirejo RT 006, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, untuk meminjam sepeda motor Honda PCX bernomor polisi KT 6427 BAA dengan alasan hendak menjalani interview.
Namun, setelah satu hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban berusaha menghubungi terduga pelaku, tetapi nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku sekaligus kendaraan yang dibawa kabur.
“Berdasarkan laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (31/10/2026), terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Rabu (4/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada temannya. Kendaraan tersebut diserahkan dengan imbalan uang sebesar Rp4 juta.
Menurutnya, aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang hasil gadai kendaraan itu menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang kini didalami penyidik.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sepeda motor Honda PCX tersebut telah digadaikan kepada temannya senilai Rp4 juta. Motifnya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda PCX putih serta selembar surat keterangan bukti kepemilikan dari PT Busan Auto Finance. Diketahui, kendaraan tersebut masih berstatus kredit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Editor: Erwin







1.225 kali dibaca

Pusat gempa berada di darat 40 km timur laut Sigi
04 Nov 2026, 14:56:34 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG