Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kebiasaan melawan arus masih menjadi satu diantara pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kebiasaan melawan arus masih menjadi satu diantara pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda.
Meski penertiban terus dilakukan, sejumlah pengendara masih nekat mengambil jalur berlawanan demi mempersingkat perjalanan.
Kondisi itu kembali terlihat dalam penertiban Operasi Patuh Mahakam 2026 di Jalan Pangeran Suriansyah Senin (2/11/2026) hari ini. Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polresta Samarinda menemukan sekitar 20 pengendara yang melakukan pelanggaran. Temuan itu menambah catatan penindakan selama delapan hari operasi yang telah mencapai 283 tilang elektronik.
Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Ismail Marzuki mengatakan, penindakan tersebut merupakan akumulasi sejak hari pertama hingga hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026.
“Dapat kami informasikan Operasi Patuh Mahakam 2026 untuk Polresta Samarinda di hari ke-8. Jadi selama delapan hari ini sudah kami melakukan penindakan sekitar 283 tilang handheld,” ujar Ismail.
Khusus di Jalan Pangeran Suriansyah, sekitar 20 pengendara kedapatan melanggar aturan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan perilaku melawan arus.
“Khusus hari ini di Jalan Pangeran Suriansyah ada sekitar 20, jadi rata-rata yang melawan arus,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi memanfaatkan perangkat handheld untuk menindak pelanggar secara elektronik. Setelah proses penindakan, perangkat akan mengeluarkan barcode yang dapat dipindai pengendara untuk melakukan validasi data sekaligus pembayaran denda.
“Rata-rata di handheld. Nah, di handheld itu nanti keluar barcode, silakan di-scan. Nanti validasi data sebelumnya dan langsung bayar melalui BRIVA,” paparnya.
Ismail menyebut pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme tilang elektronik tanpa persidangan langsung di lokasi. Selain melawan arus, petugas juga menemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan helm serta pengemudi maupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
“Tidak ada persidangan. Untuk rata-rata yang melanggar, melawan arus, helm, safety belt,” katanya.
Petugas juga menemukan sekitar empat kendaraan yang tidak dapat diproses menggunakan perangkat handheld. Kendaraan tersebut diduga memiliki persoalan administrasi, termasuk TNKB yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan.
“Jadi kalau tidak bisa di handheld, kami manual. Ada sekitar empat kendaraan tadi, rata-rata yang ditemui bodong, TNKB-nya tidak sesuai dengan data dari kendaraan itu,” beber Ismail.
Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Satlantas Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kita bawa ke Satlantas,” pungkas Ismail.
Editor: Aspian Nur
Meski penertiban terus dilakukan, sejumlah pengendara masih nekat mengambil jalur berlawanan demi mempersingkat perjalanan.
Kondisi itu kembali terlihat dalam penertiban Operasi Patuh Mahakam 2026 di Jalan Pangeran Suriansyah Senin (2/11/2026) hari ini. Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polresta Samarinda menemukan sekitar 20 pengendara yang melakukan pelanggaran. Temuan itu menambah catatan penindakan selama delapan hari operasi yang telah mencapai 283 tilang elektronik.
Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Ismail Marzuki mengatakan, penindakan tersebut merupakan akumulasi sejak hari pertama hingga hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026.
“Dapat kami informasikan Operasi Patuh Mahakam 2026 untuk Polresta Samarinda di hari ke-8. Jadi selama delapan hari ini sudah kami melakukan penindakan sekitar 283 tilang handheld,” ujar Ismail.

Khusus di Jalan Pangeran Suriansyah, sekitar 20 pengendara kedapatan melanggar aturan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan perilaku melawan arus.
“Khusus hari ini di Jalan Pangeran Suriansyah ada sekitar 20, jadi rata-rata yang melawan arus,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi memanfaatkan perangkat handheld untuk menindak pelanggar secara elektronik. Setelah proses penindakan, perangkat akan mengeluarkan barcode yang dapat dipindai pengendara untuk melakukan validasi data sekaligus pembayaran denda.
“Rata-rata di handheld. Nah, di handheld itu nanti keluar barcode, silakan di-scan. Nanti validasi data sebelumnya dan langsung bayar melalui BRIVA,” paparnya.
Ismail menyebut pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme tilang elektronik tanpa persidangan langsung di lokasi. Selain melawan arus, petugas juga menemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan helm serta pengemudi maupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
“Tidak ada persidangan. Untuk rata-rata yang melanggar, melawan arus, helm, safety belt,” katanya.
Petugas juga menemukan sekitar empat kendaraan yang tidak dapat diproses menggunakan perangkat handheld. Kendaraan tersebut diduga memiliki persoalan administrasi, termasuk TNKB yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan.
“Jadi kalau tidak bisa di handheld, kami manual. Ada sekitar empat kendaraan tadi, rata-rata yang ditemui bodong, TNKB-nya tidak sesuai dengan data dari kendaraan itu,” beber Ismail.
Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Satlantas Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kita bawa ke Satlantas,” pungkas Ismail.
Editor: Aspian Nur






Pusat gempa berada di darat 1 km Barat Daya Tomohon
02 Nov 2026, 15:13:10 WIB • Kedalaman 148 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG