Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HJ (25) di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (30/10/2026).
1 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HJ (25) di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (30/10/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.30 Wita di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Aksi curanmor tersebut bermula ketika korban yang merupakan seorang petani berada di kebunnya.
Saat itu, ia meninggalkan kendaraannya dipinggir jalan untuk memulai aktivitas tanpa mencabut kunci kontak motor. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang ketika hendak pulang dari kebun.
Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, setelah melakukan pencurian, terduga pelaku melarikan diri ke Kota Bontang.
“Setelah melakukan kejahatannya, terduga melarikan diri ke Bontang selama empat hari lamanya,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Kemudian, petugas melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil menemukan lokasi korban berada di Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang.
“Saat ini terduga sudah kami amankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan melanggar hukumnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Erwin
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.30 Wita di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Aksi curanmor tersebut bermula ketika korban yang merupakan seorang petani berada di kebunnya.
Saat itu, ia meninggalkan kendaraannya dipinggir jalan untuk memulai aktivitas tanpa mencabut kunci kontak motor. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang ketika hendak pulang dari kebun.
Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, setelah melakukan pencurian, terduga pelaku melarikan diri ke Kota Bontang.

“Setelah melakukan kejahatannya, terduga melarikan diri ke Bontang selama empat hari lamanya,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Kemudian, petugas melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil menemukan lokasi korban berada di Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang.
“Saat ini terduga sudah kami amankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan melanggar hukumnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Erwin








Pusat gempa berada di darat 24 km Barat Daya Kab. Pidie Jaya-Aceh
01 Nov 2026, 12:38:59 WIB • Kedalaman 6 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG