Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga kepada petugas kepolisian mengenai adanya gerak gerik mencurigakan dari pelaku di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, timnya langsung mendatangi lapangan guna menindaklanjuti laporan dan memastikan situasi serta kondisi.
"Warga melaporkan kalau LI sedang mondar mandir di jalanan. Ternyata ketika dipantau, dia hendak transaksi sabu," kata Larto kepada Korankaltim.com Sabtu (31/10/2026).
Ketika LI hendak melemparkan sabu itu ke semak semak sebagai metode transaksi kepada pembeli, petugas dengan cepat mengamankannya dari lokasi itu. LI dibawa menuju Mako Polres Kota Bontang guna penyelidikan lebih mendalam terkait peredaran narkotika. Dari tangan Wanita itu polisi berhasil menyita barang bukti sabu satu poket sabu seberat 0,37 gram.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pembeli dan pemasok, serta kendaraannya juga diamankan petugas.
"Terduga diketahui berperan sebagai pengedar, alasannya melakukan tindakan tersebut karena kebutuhan ekonomi yang mendesak," sebut Larto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga kepada petugas kepolisian mengenai adanya gerak gerik mencurigakan dari pelaku di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, timnya langsung mendatangi lapangan guna menindaklanjuti laporan dan memastikan situasi serta kondisi.
"Warga melaporkan kalau LI sedang mondar mandir di jalanan. Ternyata ketika dipantau, dia hendak transaksi sabu," kata Larto kepada Korankaltim.com Sabtu (31/10/2026).
Ketika LI hendak melemparkan sabu itu ke semak semak sebagai metode transaksi kepada pembeli, petugas dengan cepat mengamankannya dari lokasi itu. LI dibawa menuju Mako Polres Kota Bontang guna penyelidikan lebih mendalam terkait peredaran narkotika. Dari tangan Wanita itu polisi berhasil menyita barang bukti sabu satu poket sabu seberat 0,37 gram.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pembeli dan pemasok, serta kendaraannya juga diamankan petugas.
"Terduga diketahui berperan sebagai pengedar, alasannya melakukan tindakan tersebut karena kebutuhan ekonomi yang mendesak," sebut Larto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur