Penulis: indri
KORANKALTM.COM, TANJUNG REDEB – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau mulai menyasar pelaku perorangan hingga korporasi.
Penulis: indri
KORANKALTM.COM, TANJUNG REDEB – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau mulai menyasar pelaku perorangan hingga korporasi.
Sepanjang 2026, Polres Berau telah menangani sembilan laporan polisi dengan total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan dari sembilan perkara satu diantaranya melibatkan perusahaan berinisial PT PSR.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Berau tersebut mengakibatkan 67,88 hektare lahan terbakar. Luasan ini menjadi perhatian karena praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengungkapkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar serentak oleh Bareskrim Polri bersama Polda jajaran diseluruh Indonesia, Kamis (29/10/2026).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Lantai II Kantor Satreskrim Polres Berau itu, Noor menjelaskan delapan perkara melibatkan perorangan, sedangkan satu lainnya berkaitan dengan korporasi. Dari keseluruhan perkara, tujuh di antaranya telah memasuki tahap satu atau pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti.
Korporasi sendiri adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. "Dari sembilan laporan polisi yang kami tangani, delapan merupakan perkara perorangan dan satu korporasi. Total ada sembilan tersangka," ungkapnya.
Satu diantara beberapa lokasi dengan luasan kebakaran terbesar berada di kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Selain itu, titik kejadian juga tersebar di Tubaan, wilayah Birang, Biduk-Biduk, serta sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara PT PSR.
Penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang melakukan pembakaran, tetapi juga mendalami latar belakang dan motif di balik aktivitas tersebut. Sejumlah dugaan yang ditemukan mengarah pada faktor ekonomi, upaya menekan biaya dan waktu pembukaan lahan, hingga aktivitas yang berkaitan dengan jual beli lahan. "Ada dugaan lahan dirambah, kemudian dibersihkan dengan cara dibakar untuk kepentingan tertentu. Namun, seluruhnya masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan," sebut Noor.
Dalam pengungkapan kasus, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Di antaranya alat penebang, alat pencacah, gergaji mesin atau senso, serta minyak dan oli yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi kejadian.
Khusus perkara yang melibatkan PT PSR, terdapat tiga lokasi kejadian yang menjadi bagian dari penanganan polisi. Noor mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kehutanan untuk mendalami penanganan perkara korporasi, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas pembakaran lahan. Termasuk kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintah kampung. "Keterangan tersangka dan saksi akan kami kaitkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kepolisian berkomitmen mengusut setiap dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan karena kesengajaan maupun kelalaian, sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran serupa terulang.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara membuka atau membersihkan lahan. Selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya bisa meluas dan membahayakan masyarakat di sekitarnya," tutup Noor.
Editor: Aspian Nur
Sepanjang 2026, Polres Berau telah menangani sembilan laporan polisi dengan total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan dari sembilan perkara satu diantaranya melibatkan perusahaan berinisial PT PSR.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Berau tersebut mengakibatkan 67,88 hektare lahan terbakar. Luasan ini menjadi perhatian karena praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengungkapkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar serentak oleh Bareskrim Polri bersama Polda jajaran diseluruh Indonesia, Kamis (29/10/2026).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Lantai II Kantor Satreskrim Polres Berau itu, Noor menjelaskan delapan perkara melibatkan perorangan, sedangkan satu lainnya berkaitan dengan korporasi. Dari keseluruhan perkara, tujuh di antaranya telah memasuki tahap satu atau pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti.
Korporasi sendiri adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. "Dari sembilan laporan polisi yang kami tangani, delapan merupakan perkara perorangan dan satu korporasi. Total ada sembilan tersangka," ungkapnya.

Satu diantara beberapa lokasi dengan luasan kebakaran terbesar berada di kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Selain itu, titik kejadian juga tersebar di Tubaan, wilayah Birang, Biduk-Biduk, serta sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara PT PSR.
Penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang melakukan pembakaran, tetapi juga mendalami latar belakang dan motif di balik aktivitas tersebut. Sejumlah dugaan yang ditemukan mengarah pada faktor ekonomi, upaya menekan biaya dan waktu pembukaan lahan, hingga aktivitas yang berkaitan dengan jual beli lahan. "Ada dugaan lahan dirambah, kemudian dibersihkan dengan cara dibakar untuk kepentingan tertentu. Namun, seluruhnya masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan," sebut Noor.
Dalam pengungkapan kasus, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Di antaranya alat penebang, alat pencacah, gergaji mesin atau senso, serta minyak dan oli yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi kejadian.
Khusus perkara yang melibatkan PT PSR, terdapat tiga lokasi kejadian yang menjadi bagian dari penanganan polisi. Noor mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kehutanan untuk mendalami penanganan perkara korporasi, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum.







Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas pembakaran lahan. Termasuk kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintah kampung. "Keterangan tersangka dan saksi akan kami kaitkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kepolisian berkomitmen mengusut setiap dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan karena kesengajaan maupun kelalaian, sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran serupa terulang.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara membuka atau membersihkan lahan. Selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya bisa meluas dan membahayakan masyarakat di sekitarnya," tutup Noor.

Editor: Aspian Nur





139 km BaratLaut TUAL-MALUKU
30 Okt 2026, 03:32:13 WIB • Kedalaman 10 km
Tidak berpotensi tsunami
Sumber: BMKG
