La Taka (56) mengalami sejumlah luka setelah diduga dianiaya Jumise. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang pada lengan kanan serta luka di bahu dan punggung kiri.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Dedi Lantang mengungkapkan, dugaan penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa cemburu dan dendam lama. Jumise diduga merasa La Taka kerap mengganggu dan melirik mantan istrinya, meski keduanya telah bercerai sekitar setahun lalu.
“Dia cemburu karena merasa korban (La Taka, Red) suka mengganggu dan melirik mantan istrinya. Mereka sudah bercerai sekitar setahun, tetapi persoalan itu diduga masih menyisakan dendam,” ujar Dedi, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk memastikan rangkaian kejadian dan motif di balik aksi pembacokan tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar empat orang, termasuk ketua RT, warga sekitar, serta pihak yang melaporkan kejadian.
“Dalam penanganan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, tembilang, dan pakaian korban. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah kebun di Jalan Batu Besaung,” kata Dedi.
Akibat luka yang dialaminya, La Taka masih menjalani perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda. Korban bahkan telah menjalani operasi untuk menangani patah tulang pada lengan kanannya.
“Lengan kanan korban mengalami patah tulang dan sudah dioperasi. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. “Tersangka kami jerat pasal penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.
Editor: Erwin
La Taka (56) mengalami sejumlah luka setelah diduga dianiaya Jumise. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang pada lengan kanan serta luka di bahu dan punggung kiri.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Dedi Lantang mengungkapkan, dugaan penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa cemburu dan dendam lama. Jumise diduga merasa La Taka kerap mengganggu dan melirik mantan istrinya, meski keduanya telah bercerai sekitar setahun lalu.
“Dia cemburu karena merasa korban (La Taka, Red) suka mengganggu dan melirik mantan istrinya. Mereka sudah bercerai sekitar setahun, tetapi persoalan itu diduga masih menyisakan dendam,” ujar Dedi, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk memastikan rangkaian kejadian dan motif di balik aksi pembacokan tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar empat orang, termasuk ketua RT, warga sekitar, serta pihak yang melaporkan kejadian.
“Dalam penanganan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, tembilang, dan pakaian korban. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah kebun di Jalan Batu Besaung,” kata Dedi.
Akibat luka yang dialaminya, La Taka masih menjalani perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda. Korban bahkan telah menjalani operasi untuk menangani patah tulang pada lengan kanannya.
“Lengan kanan korban mengalami patah tulang dan sudah dioperasi. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. “Tersangka kami jerat pasal penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.