Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pertemuan yang semestinya berakhir biasa justru berujung penganiayaan di parkiran kawasan kuliner di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pertemuan yang semestinya berakhir biasa justru berujung penganiayaan di parkiran kawasan kuliner di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Seorang pemuda berinisial DS alias V diduga menganiaya temannya sendiri setelah tersulut emosi dilatari rasa sakit hati karena orangtuanya dihina. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit pada bagian perut, tamparan di kedua pipi, serta memar pada paha kiri.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (17/10/2026) dua pekan lalu sekitar pukul 21.30 WITA malam hari di parkiran Marimar. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunte mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa keberatan atas tindakan penganiayaan tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” kata Abdillah dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com Rabu (28/10/2026) hari ini.
DS ditangkap Jumat (23/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA lalu di Jalan Tarmidi Gang 2, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula ketika korban berada di Cafe Marimar dan bertemu dengan DS sesuai janji. Saat itu DS meminta temannya itu mengantarnya pulang namun permintaan tersebut ditolak hingga memicu pertengkaran.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengepal pada bagian perut sebanyak dua kali. Selain itu, korban juga ditampar pada pipi kanan dan kiri serta dicubit pada paha kiri hingga mengalami memar,” tambahnya.
Korban yang berusaha menjauh akhirnya terpisah dari pelaku setelah warga sekitar melerai kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan awal DS mengakui melakukan penganiayaan, hanya saja keterangannya menyebutkan ia memukul temannya itu satu kali menggunakan tangan kosong ke arah perut, kemudian memukul untuk kedua kalinya menggunakan helm GM berwarna hitam.
“Dari keterangan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah orang tuanya dihina oleh korban,” kata Abdillah.
Polisi turut mengamankan satu buah helm GM berwarna hitam dan surat Visum et Repertum sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Abdillah.
Editor: Aspian Nur
Seorang pemuda berinisial DS alias V diduga menganiaya temannya sendiri setelah tersulut emosi dilatari rasa sakit hati karena orangtuanya dihina. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit pada bagian perut, tamparan di kedua pipi, serta memar pada paha kiri.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (17/10/2026) dua pekan lalu sekitar pukul 21.30 WITA malam hari di parkiran Marimar. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunte mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa keberatan atas tindakan penganiayaan tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” kata Abdillah dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com Rabu (28/10/2026) hari ini.
DS ditangkap Jumat (23/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA lalu di Jalan Tarmidi Gang 2, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula ketika korban berada di Cafe Marimar dan bertemu dengan DS sesuai janji. Saat itu DS meminta temannya itu mengantarnya pulang namun permintaan tersebut ditolak hingga memicu pertengkaran.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengepal pada bagian perut sebanyak dua kali. Selain itu, korban juga ditampar pada pipi kanan dan kiri serta dicubit pada paha kiri hingga mengalami memar,” tambahnya.
Korban yang berusaha menjauh akhirnya terpisah dari pelaku setelah warga sekitar melerai kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan awal DS mengakui melakukan penganiayaan, hanya saja keterangannya menyebutkan ia memukul temannya itu satu kali menggunakan tangan kosong ke arah perut, kemudian memukul untuk kedua kalinya menggunakan helm GM berwarna hitam.
“Dari keterangan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah orang tuanya dihina oleh korban,” kata Abdillah.

Polisi turut mengamankan satu buah helm GM berwarna hitam dan surat Visum et Repertum sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Abdillah.
Editor: Aspian Nur












221 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT
28 Okt 2026, 08:11:54 WIB • Kedalaman 10 km
Tidak berpotensi tsunami
Sumber: BMKG
