Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Niat Suyono mencuci sepeda motor Honda Blade miliknya justru berujung kehilangan kendaraan.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Niat Suyono mencuci sepeda motor Honda Blade miliknya justru berujung kehilangan kendaraan.
Motor yang sebelumnya dipanaskan dan diparkir di depan rumah itu raib saat ditinggal sebentar untuk mengambil gayung dan sabun. Kunci kontak yang masih menempel diduga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Arjuna, RT 014, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor.
“Korban awalnya memanaskan sepeda motor Honda Blade miliknya. Setelah itu, motor dimatikan, tetapi kunci kontak masih menempel. Korban kemudian masuk ke rumah untuk mengambil gayung dan sabun guna mencuci kendaraan tersebut. Saat kembali keluar, motor sudah tidak berada di tempat semula,” ujar Asriadi dalam keterangan tertulis pada Minggu (25/10/2026)
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SA, yang kemudian diamankan petugas pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Asriadi menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda Ulu,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Blade berwarna biru putih dengan nomor polisi KT 6201 ME. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH1JBB11X9K149917 dan nomor mesin JBB1E-1146115.
“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Editor: Erwin
Motor yang sebelumnya dipanaskan dan diparkir di depan rumah itu raib saat ditinggal sebentar untuk mengambil gayung dan sabun. Kunci kontak yang masih menempel diduga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Arjuna, RT 014, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor.
“Korban awalnya memanaskan sepeda motor Honda Blade miliknya. Setelah itu, motor dimatikan, tetapi kunci kontak masih menempel. Korban kemudian masuk ke rumah untuk mengambil gayung dan sabun guna mencuci kendaraan tersebut. Saat kembali keluar, motor sudah tidak berada di tempat semula,” ujar Asriadi dalam keterangan tertulis pada Minggu (25/10/2026)

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SA, yang kemudian diamankan petugas pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Asriadi menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda Ulu,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Blade berwarna biru putih dengan nomor polisi KT 6201 ME. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH1JBB11X9K149917 dan nomor mesin JBB1E-1146115.
“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Editor: Erwin










Pusat gempa berada di darat 44 km barat Kab. Aceh Tamiang
25 Okt 2026, 14:40:01 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG