Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp1,97 miliar yang merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Juli 2026.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp1,97 miliar yang merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Juli 2026.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas ratusan ribu batang rokok ilegal, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta liquid rokok elektrik ilegal.
Sepanjang 2026 hingga 22 Oktober, Bea Cukai Samarinda mencatat 748 kali penindakan di bidang cukai. Dari jumlah tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter MMEA ilegal, serta 142 botol liquid rokok elektrik dengan volume total 8.400 mililiter.
Khusus barang yang dimusnahkan, jumlahnya mencapai 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter MMEA ilegal, dan 8.400 mililiter liquid rokok elektrik. Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 458 penindakan, meliputi 219 kasus rokok ilegal, 238 kasus MMEA ilegal, dan satu kasus liquid rokok elektrik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, mengatakan barang ilegal tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pengiriman dari Jawa Timur dan wilayah Madura menjadi salah satu sumber dominan.
Menurutnya, pengawasan masih menghadapi tantangan karena pelaku terus mencari jalur distribusi yang luput dari pemantauan petugas. Penggunaan jasa titipan dengan alamat penerima palsu juga menyulitkan penelusuran.
“Pada dasarnya ada dua sumber, dari dalam negeri maupun impor. Ini menjadi tantangan karena mereka selalu menemukan jalur-jalur yang dianggap tidak terawasi. Ibaratnya, ini kejar-kejaran strategi dan siasat, tetapi kami tetap konsisten melakukan pengawasan dan evaluasi,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Bagus menegaskan, Bea Cukai tidak hanya berupaya menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga menelusuri sumber produksinya melalui penguatan sinergi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi terkait.
“Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada peredaran barang ilegal, tetapi juga harus diupayakan sampai ke sumber produksinya. Karena itu, kami memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar barang ilegal dapat dicegah sejak dari hulunya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua III Komite IV DPD RI Aji Mirni Mawarni, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas rokok dan miras ilegal. Menurutnya, penindakan perlu dilakukan secara konsisten karena efek jera di masyarakat dinilai belum optimal.
“Langkah ini harus kita dukung karena rokok ilegal dan miras ilegal tidak memberikan pemasukan negara secara semestinya. Potensi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kalimantan Timur juga harus menjadi perhatian. Penindakan perlu rutin dilakukan karena efek jera di masyarakat masih diperlukan,” kata Mirni
Ia menambahkan, pengawasan tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah kebocoran pendapatan. DPD RI, kata dia, turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah maupun APBN.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang dilakukan Bea Cukai setiap hari. Karena itu, konsistensi penindakan dan sinergi antarlembaga harus terus diperkuat agar peredaran barang ilegal di Kalimantan Timur dapat ditekan dan kebocoran penerimaan negara maupun daerah bisa dicegah,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Barang yang dimusnahkan terdiri atas ratusan ribu batang rokok ilegal, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta liquid rokok elektrik ilegal.
Sepanjang 2026 hingga 22 Oktober, Bea Cukai Samarinda mencatat 748 kali penindakan di bidang cukai. Dari jumlah tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter MMEA ilegal, serta 142 botol liquid rokok elektrik dengan volume total 8.400 mililiter.
Khusus barang yang dimusnahkan, jumlahnya mencapai 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter MMEA ilegal, dan 8.400 mililiter liquid rokok elektrik. Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 458 penindakan, meliputi 219 kasus rokok ilegal, 238 kasus MMEA ilegal, dan satu kasus liquid rokok elektrik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, mengatakan barang ilegal tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pengiriman dari Jawa Timur dan wilayah Madura menjadi salah satu sumber dominan.

Menurutnya, pengawasan masih menghadapi tantangan karena pelaku terus mencari jalur distribusi yang luput dari pemantauan petugas. Penggunaan jasa titipan dengan alamat penerima palsu juga menyulitkan penelusuran.
“Pada dasarnya ada dua sumber, dari dalam negeri maupun impor. Ini menjadi tantangan karena mereka selalu menemukan jalur-jalur yang dianggap tidak terawasi. Ibaratnya, ini kejar-kejaran strategi dan siasat, tetapi kami tetap konsisten melakukan pengawasan dan evaluasi,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Bagus menegaskan, Bea Cukai tidak hanya berupaya menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga menelusuri sumber produksinya melalui penguatan sinergi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi terkait.
“Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada peredaran barang ilegal, tetapi juga harus diupayakan sampai ke sumber produksinya. Karena itu, kami memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar barang ilegal dapat dicegah sejak dari hulunya,” katanya.







Sementara itu, Wakil Ketua III Komite IV DPD RI Aji Mirni Mawarni, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas rokok dan miras ilegal. Menurutnya, penindakan perlu dilakukan secara konsisten karena efek jera di masyarakat dinilai belum optimal.
“Langkah ini harus kita dukung karena rokok ilegal dan miras ilegal tidak memberikan pemasukan negara secara semestinya. Potensi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kalimantan Timur juga harus menjadi perhatian. Penindakan perlu rutin dilakukan karena efek jera di masyarakat masih diperlukan,” kata Mirni
Ia menambahkan, pengawasan tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah kebocoran pendapatan. DPD RI, kata dia, turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah maupun APBN.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang dilakukan Bea Cukai setiap hari. Karena itu, konsistensi penindakan dan sinergi antarlembaga harus terus diperkuat agar peredaran barang ilegal di Kalimantan Timur dapat ditekan dan kebocoran penerimaan negara maupun daerah bisa dicegah,” pungkasnya.

Editor: Erwin



Pusat gempa berada di darat 6 km BaratLaut Lebong
22 Okt 2026, 17:57:49 WIB • Kedalaman 120 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG