Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Permintaan mengambil es batu yang semula terlihat seperti urusan pekerjaan berujung dugaan tindak pencabulan di sebuah toko vape di Samarinda.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Permintaan mengambil es batu yang semula terlihat seperti urusan pekerjaan berujung dugaan tindak pencabulan di sebuah toko vape di Samarinda.
Seorang wanita yang bekerja di toko tersebut diduga mengalami kekerasan seksual oleh teman kerjanya sendiri saat berada di toilet tempat mereka bekerja.
Pemuda berinisial MAR berusia 24 tahun sudah diamankan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota setelah si wanita melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Peristiwa itu sendiri terjadi di toko vape di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (20/10/2026) sore sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, saat kejadian korban sedang mencuci sandalnya di toilet tersebut. Awalnya, MAR menghampiri korban dan mengajaknya berbincang. “Awalnya pelaku meminta korban membersihkan sandalnya, tetapi ditolak. Tak berselang lama, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta mengambil es batu untuk diantarkan ke toko vape,” ujar Amiruddin dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/10/2026)
Korban yang menyanggupi permintaan tersebut lantas bergerak menuju pintu toilet. Namun saat hendak keluar si wanita diduga ditarik kembali ke dalam toilet oleh MAR. “Pelaku diduga menutup mulut korban menggunakan tangan, meremas bagian payudara serta menghalangi temannya itu keluar dengan mengganjal pintu menggunakan kaki,” kata Amiruddin.
Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota. Polisi menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MAR pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.
“Dalam pemeriksaan awal, MAR menerangkan dirinya merangkul korban menggunakan tangan kanan, kemudian memegang bagian payudaranya,” terang Amiruddin.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi potongan rekaman CCTV saat MAR mendatangi korban, kaus dan celana yang diduga dikenakan MAR serta pakaian yang digunakan korban ketika kejadian.
Kepada penyidik, MAR disebut mengakui perbuatannya dan menyebut keinginannya melakukan tindakan tersebut muncul ketika melihat korban sedang mencuci sandal di kamar mandi. “Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Seorang wanita yang bekerja di toko tersebut diduga mengalami kekerasan seksual oleh teman kerjanya sendiri saat berada di toilet tempat mereka bekerja.
Pemuda berinisial MAR berusia 24 tahun sudah diamankan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota setelah si wanita melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Peristiwa itu sendiri terjadi di toko vape di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (20/10/2026) sore sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, saat kejadian korban sedang mencuci sandalnya di toilet tersebut. Awalnya, MAR menghampiri korban dan mengajaknya berbincang. “Awalnya pelaku meminta korban membersihkan sandalnya, tetapi ditolak. Tak berselang lama, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta mengambil es batu untuk diantarkan ke toko vape,” ujar Amiruddin dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/10/2026)

Korban yang menyanggupi permintaan tersebut lantas bergerak menuju pintu toilet. Namun saat hendak keluar si wanita diduga ditarik kembali ke dalam toilet oleh MAR. “Pelaku diduga menutup mulut korban menggunakan tangan, meremas bagian payudara serta menghalangi temannya itu keluar dengan mengganjal pintu menggunakan kaki,” kata Amiruddin.
Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota. Polisi menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MAR pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.
“Dalam pemeriksaan awal, MAR menerangkan dirinya merangkul korban menggunakan tangan kanan, kemudian memegang bagian payudaranya,” terang Amiruddin.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi potongan rekaman CCTV saat MAR mendatangi korban, kaus dan celana yang diduga dikenakan MAR serta pakaian yang digunakan korban ketika kejadian.

Kepada penyidik, MAR disebut mengakui perbuatannya dan menyebut keinginannya melakukan tindakan tersebut muncul ketika melihat korban sedang mencuci sandal di kamar mandi. “Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur










Pusat gempa berada di darat 6 km BaratLaut Lebong
22 Okt 2026, 17:57:49 WIB • Kedalaman 120 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG