Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan meringkus jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin (19/10/2026) kemarin.
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan meringkus jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin (19/10/2026) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, mengatakan, penangkapan berawal diciduknya seorang pria berinisial AM di Dusun Mekar Beringin Jaya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Saat diinterogasi, AM mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang wanita, FW di Samarinda.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Garangan langsung melakukan pergerakan cepat mengejar keberadaan pelaku.
“Kami mengamankan tersangka ibu berinisial FW itu di Jalan SMPN 8, RT 8, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda sekitar pukul 18.00 Wita,” ungkapnya, Selasa (20/10/2026).
Saat diamankan, pelaku secara kooperatif menyerahkan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,4 gram bruto yang disembunyikan di dalam pakaian dalamnya. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp11 juta hasil penjualan sabu, satu unit ponsel Samsung, serta tisu yang diikat lakban hitam.
Hasil pemeriksaan, FW merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalankan bisnis haram ini selama kurun waktu dua tahun terakhir.
Ia juga mengaku membeli sabu dari seorang pria yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Lambung Mangkurat, Samarinda.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utamanya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Erwin
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, mengatakan, penangkapan berawal diciduknya seorang pria berinisial AM di Dusun Mekar Beringin Jaya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Saat diinterogasi, AM mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang wanita, FW di Samarinda.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Garangan langsung melakukan pergerakan cepat mengejar keberadaan pelaku.
“Kami mengamankan tersangka ibu berinisial FW itu di Jalan SMPN 8, RT 8, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda sekitar pukul 18.00 Wita,” ungkapnya, Selasa (20/10/2026).
Saat diamankan, pelaku secara kooperatif menyerahkan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,4 gram bruto yang disembunyikan di dalam pakaian dalamnya. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp11 juta hasil penjualan sabu, satu unit ponsel Samsung, serta tisu yang diikat lakban hitam.

Hasil pemeriksaan, FW merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalankan bisnis haram ini selama kurun waktu dua tahun terakhir.
Ia juga mengaku membeli sabu dari seorang pria yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Lambung Mangkurat, Samarinda.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utamanya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Erwin








Pusat gempa berada di laut 6 km Barat Laut Pulau Saringi
20 Okt 2026, 18:28:11 WIB • Kedalaman 15 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG