Penangkapan warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu berlangsung di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Jumat (16/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan pil ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 355,5 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengungkapkan, tersangka diduga tidak sekadar bertugas mengantarkan barang. Berdasarkan pemeriksaan awal, RR juga disebut memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan kurir sekaligus bandar. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam,” ujar Bangkit pada Selasa (20/10/2026).
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan turut menunjukkan nilai ekonomi yang tidak sedikit. Dengan menggunakan perkiraan harga terendah Rp500 ribu per butir, nilai seluruh ekstasi tersebut ditaksir mencapai Rp390 juta.
“Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp390 juta berdasarkan harga terendah Rp500 ribu per butir. Saat ini, kami masih mendalami asal-usul ekstasi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya,” ungkapnya
RR alias E kini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum. Polisi belum menghentikan penyelidikan setelah penangkapan tersebut karena masih berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik rencana peredaran ekstasi itu.
“Penindakan terhadap pengedar, bandar, dan kurir harus terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika. Namun, upaya ini juga perlu dibarengi dengan pencegahan serta penanganan bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi,” bebernya.
Dalam beberapa hari terakhir, Satresnarkoba Polresta Samarinda juga meningkatkan patroli dan menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta sejumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Samarinda.
“Kepada pengedar, bandar, atau kurir, kita lakukan penegakan hukum yang tegas dan adil,” tutupnya.
Editor: Erwin
Penangkapan warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu berlangsung di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Jumat (16/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan pil ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 355,5 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengungkapkan, tersangka diduga tidak sekadar bertugas mengantarkan barang. Berdasarkan pemeriksaan awal, RR juga disebut memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan kurir sekaligus bandar. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam,” ujar Bangkit pada Selasa (20/10/2026).
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan turut menunjukkan nilai ekonomi yang tidak sedikit. Dengan menggunakan perkiraan harga terendah Rp500 ribu per butir, nilai seluruh ekstasi tersebut ditaksir mencapai Rp390 juta.
“Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp390 juta berdasarkan harga terendah Rp500 ribu per butir. Saat ini, kami masih mendalami asal-usul ekstasi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya,” ungkapnya
RR alias E kini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum. Polisi belum menghentikan penyelidikan setelah penangkapan tersebut karena masih berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik rencana peredaran ekstasi itu.
“Penindakan terhadap pengedar, bandar, dan kurir harus terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika. Namun, upaya ini juga perlu dibarengi dengan pencegahan serta penanganan bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi,” bebernya.
Dalam beberapa hari terakhir, Satresnarkoba Polresta Samarinda juga meningkatkan patroli dan menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta sejumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Samarinda.
“Kepada pengedar, bandar, atau kurir, kita lakukan penegakan hukum yang tegas dan adil,” tutupnya.
Editor: Erwin