Kepala Kejati Kaltim Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pemusnahan serentak di tingkat provinsi ini baru pertama kali dilaksanakan, setelah sebelumnya rutin dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kejaksaan negeri di wilayah Bumi Etam.
“Ini merupakan salah satu komitmen kejaksaan untuk terus menguatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat,” kata Chatarina.
Pengembalian barang bukti diserahkan langsung kepada penerima yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Langkah ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkendala jarak maupun biaya saat mengambil barang-barang yang sebelumnya disita.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu seberat 7.680 gram, ganja 1.511 gram, ekstasi sebanyak 189 butir dan 53 gram, etomidate 10 buah, obat-obatan jenis Double L sebanyak 1.804 butir, enam pucuk senjata api, 126 senjata tajam, satu senjata api rakitan, 281 unit telepon genggam, 96 barang elektronik lainnya, 3.552 barang bukti lain, serta 113 botol minuman keras.
Sementara itu, pengembalian barang bukti dari 40 perkara meliputi 38 unit telepon genggam, 26 kendaraan roda dua, lima kendaraan roda empat, 10 barang elektronik, enam dokumen, 28 papan kayu ulin, delapan perhiasan, dua laptop, satu tas, 13 barang lainnya, serta uang tunai Rp5,4 juta.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan menuntaskan penanganan barang bukti sekaligus memperkuat keterbukaan informasi. Apalagi, lanjut dia, transparansi penting untuk memastikan pelaksanaan tugas institusi dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap kegiatan-kegiatan serentak dalam penyelesaian, khususnya penanganan perkara, dapat dilaksanakan secara rutin,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan pemusnahan barang bukti dan pengembalian barang milik korban merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan untuk mencegah kejahatan berulang sekaligus memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.
Ia menyebutkan tiga poin penting dari kegiatan ini, yakni kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kemudian itu tidak hanya sampai pada putusan, tapi hari ini Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan sampai pada eksekusi barang bukti yang selama ini menjadi alat dan sarana tindak pidana dimusnahkan,” terang Andi Harun.
Perlindungan masyarakat diwujudkan dengan memusnahkan narkotika dan obat terlarang agar tidak disalahgunakan kembali. Sebaliknya, hak kebendaan korban kejahatan dikembalikan agar manfaat penegakan hukum dapat langsung dirasakan masyarakat.
“Inilah manfaat yang kita harapkan, mudah-mudahan semakin meningkatkan kepercayaan publik kepada para penegak hukum kita,” tandasnya.
Editor: Erwin
Kepala Kejati Kaltim Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pemusnahan serentak di tingkat provinsi ini baru pertama kali dilaksanakan, setelah sebelumnya rutin dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kejaksaan negeri di wilayah Bumi Etam.
“Ini merupakan salah satu komitmen kejaksaan untuk terus menguatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat,” kata Chatarina.
Pengembalian barang bukti diserahkan langsung kepada penerima yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Langkah ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkendala jarak maupun biaya saat mengambil barang-barang yang sebelumnya disita.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu seberat 7.680 gram, ganja 1.511 gram, ekstasi sebanyak 189 butir dan 53 gram, etomidate 10 buah, obat-obatan jenis Double L sebanyak 1.804 butir, enam pucuk senjata api, 126 senjata tajam, satu senjata api rakitan, 281 unit telepon genggam, 96 barang elektronik lainnya, 3.552 barang bukti lain, serta 113 botol minuman keras.
Sementara itu, pengembalian barang bukti dari 40 perkara meliputi 38 unit telepon genggam, 26 kendaraan roda dua, lima kendaraan roda empat, 10 barang elektronik, enam dokumen, 28 papan kayu ulin, delapan perhiasan, dua laptop, satu tas, 13 barang lainnya, serta uang tunai Rp5,4 juta.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan menuntaskan penanganan barang bukti sekaligus memperkuat keterbukaan informasi. Apalagi, lanjut dia, transparansi penting untuk memastikan pelaksanaan tugas institusi dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap kegiatan-kegiatan serentak dalam penyelesaian, khususnya penanganan perkara, dapat dilaksanakan secara rutin,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan pemusnahan barang bukti dan pengembalian barang milik korban merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan untuk mencegah kejahatan berulang sekaligus memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.
Ia menyebutkan tiga poin penting dari kegiatan ini, yakni kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kemudian itu tidak hanya sampai pada putusan, tapi hari ini Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan sampai pada eksekusi barang bukti yang selama ini menjadi alat dan sarana tindak pidana dimusnahkan,” terang Andi Harun.
Perlindungan masyarakat diwujudkan dengan memusnahkan narkotika dan obat terlarang agar tidak disalahgunakan kembali. Sebaliknya, hak kebendaan korban kejahatan dikembalikan agar manfaat penegakan hukum dapat langsung dirasakan masyarakat.
“Inilah manfaat yang kita harapkan, mudah-mudahan semakin meningkatkan kepercayaan publik kepada para penegak hukum kita,” tandasnya.
Editor: Erwin