Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap dugaan penyebab kebakaran di Jalan Pangeran Antasari, Gang 4, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (17/10/2026) pagi.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap dugaan penyebab kebakaran di Jalan Pangeran Antasari, Gang 4, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (17/10/2026) pagi.
Seorang perempuan berinisial RR diduga sengaja membakar bangunan milik keluarganya karena kecewa terhadap persoalan gaji.
RR diamankan polisi di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 18.00 Wita pada hari yang sama. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kebakaran.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Roy Sihombing, mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Sebelum beraksi, RR diduga menyiapkan korek api dari rumah dan membeli bahan bakar jenis Pertamax sekitar 1,5 liter.
“Dari hasil penyelidikan awal, RR mengakui telah dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap bangunan di lokasi kejadian,” ujar Roy, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, dugaan motif pembakaran berkaitan dengan persoalan pekerjaan di salon milik keluarganya. Sejak Agustus lalu, RR disebut kecewa karena merasa beban pekerjaannya bertambah, tetapi permintaan kenaikan gaji tidak dipenuhi.
“Pelaku berangkat dari rumah menggunakan transportasi daring dengan alasan hendak membeli buah langsat di Pasar Ijabah. Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi berhenti di sebuah warung untuk membeli bahan bakar jenis Pertamax,” tambahnya.
Sekitar pukul 07.30 Wita, RR tiba di kawasan kejadian melalui Gang 3 Sari dari sisi belakang bangunan. Jalur tersebut diduga dipilih untuk menghindari kamera pengawas. Setibanya di lokasi, dia menyiramkan bahan bakar ke bagian depan bangunan lantai dua sebelah kiri, lalu menyulutnya menggunakan korek api.
Api kemudian menjalar hingga membakar sejumlah bangunan di sekitar lokasi, termasuk konter milik pelapor.
Roy mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu jaket jeans biru, satu celana panjang biru, dan sepasang sandal biru. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana menimbulkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Sebelumnya, kebakaran menghanguskan dua bangunan tempat usaha dan berdampak pada dua bangunan lainnya pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.
Kasi Pemadaman dan Investigasi Disdamkarmat Samarinda Wisnu ST mengatakan, petugas mengerahkan personel dari Posko 1, Posko 3, dan Posko 4 untuk menangani kebakaran.
“Proses pemadamannya lebih dari dua jam. Kendala di lapangan tidak ada, alhamdulillah api berhasil dipadamkan,” tuturnya.
Editor: Erwin
Seorang perempuan berinisial RR diduga sengaja membakar bangunan milik keluarganya karena kecewa terhadap persoalan gaji.
RR diamankan polisi di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 18.00 Wita pada hari yang sama. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kebakaran.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Roy Sihombing, mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Sebelum beraksi, RR diduga menyiapkan korek api dari rumah dan membeli bahan bakar jenis Pertamax sekitar 1,5 liter.
“Dari hasil penyelidikan awal, RR mengakui telah dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap bangunan di lokasi kejadian,” ujar Roy, Minggu (18/10/2026).

Menurutnya, dugaan motif pembakaran berkaitan dengan persoalan pekerjaan di salon milik keluarganya. Sejak Agustus lalu, RR disebut kecewa karena merasa beban pekerjaannya bertambah, tetapi permintaan kenaikan gaji tidak dipenuhi.
“Pelaku berangkat dari rumah menggunakan transportasi daring dengan alasan hendak membeli buah langsat di Pasar Ijabah. Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi berhenti di sebuah warung untuk membeli bahan bakar jenis Pertamax,” tambahnya.
Sekitar pukul 07.30 Wita, RR tiba di kawasan kejadian melalui Gang 3 Sari dari sisi belakang bangunan. Jalur tersebut diduga dipilih untuk menghindari kamera pengawas. Setibanya di lokasi, dia menyiramkan bahan bakar ke bagian depan bangunan lantai dua sebelah kiri, lalu menyulutnya menggunakan korek api.
Api kemudian menjalar hingga membakar sejumlah bangunan di sekitar lokasi, termasuk konter milik pelapor.
Roy mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu jaket jeans biru, satu celana panjang biru, dan sepasang sandal biru. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana menimbulkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Sebelumnya, kebakaran menghanguskan dua bangunan tempat usaha dan berdampak pada dua bangunan lainnya pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.
Kasi Pemadaman dan Investigasi Disdamkarmat Samarinda Wisnu ST mengatakan, petugas mengerahkan personel dari Posko 1, Posko 3, dan Posko 4 untuk menangani kebakaran.
“Proses pemadamannya lebih dari dua jam. Kendala di lapangan tidak ada, alhamdulillah api berhasil dipadamkan,” tuturnya.
Editor: Erwin








Pusat gempa berada di laut 56 km utara Ruteng
18 Okt 2026, 15:02:46 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG