Kapolsek Loa Janan, Iptu Danang Wahyu Rahardika, mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) kemarin sekitar pukul 13.30 WITA di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 11 RT 14, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan.
Kejadian bermula saat korban, Agus Suwarno (45), memarkirkan kendaraan jenis Honda Scoopy nomor polisi KT-2843-NG miliknya di halaman rumah kontrakan. Namun, sekitar pukul 15.15 WITA, korban terkejut lantaran kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.
“Korban ini sempat melihat sepeda motornya dibawa kabur pelaku, dan dia langsung berteriak maling tetapi tidak membuahkan hasil setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan untuk diproses secara hukum,” kata Iptu Danang, Kamis (15/10/2026).
Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi melakukan penyelidikan intensif dan penyisiran di sekitar area pelarian pelaku. Berkat kesigapan petugas yang dibantu oleh informasi dari masyarakat sekitar, pelarian pelaku berhasil dihentikan.
SUP dibekuk di kawasan Jalan Widyagama RT 1, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, pada pukul 16.18 WITA, kurang dari dua jam sejak melancarkan aksinya.
“Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Kami langsung bawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Loa Janan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tututnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.
Editor: Erwin
Kapolsek Loa Janan, Iptu Danang Wahyu Rahardika, mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) kemarin sekitar pukul 13.30 WITA di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 11 RT 14, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan.
Kejadian bermula saat korban, Agus Suwarno (45), memarkirkan kendaraan jenis Honda Scoopy nomor polisi KT-2843-NG miliknya di halaman rumah kontrakan. Namun, sekitar pukul 15.15 WITA, korban terkejut lantaran kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.
“Korban ini sempat melihat sepeda motornya dibawa kabur pelaku, dan dia langsung berteriak maling tetapi tidak membuahkan hasil setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan untuk diproses secara hukum,” kata Iptu Danang, Kamis (15/10/2026).
Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi melakukan penyelidikan intensif dan penyisiran di sekitar area pelarian pelaku. Berkat kesigapan petugas yang dibantu oleh informasi dari masyarakat sekitar, pelarian pelaku berhasil dihentikan.
SUP dibekuk di kawasan Jalan Widyagama RT 1, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, pada pukul 16.18 WITA, kurang dari dua jam sejak melancarkan aksinya.
“Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Kami langsung bawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Loa Janan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tututnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.
Editor: Erwin