Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (13/10/2026), Eva mengaku perbuatannya dilatarbelakangi tekanan ekonomi keluarga akibat tumpukan utang pinjaman online (pinjol) milik ibunya.
Dalam pemeriksaan tersebut, mantan karyawan pegadaian ini mengungkapkan persoalan keuangan keluarganya bermula pada 2022. Saat itu, sang ibu terjerat pinjaman dari berbagai layanan pinjol, baik legal maupun ilegal. Kondisi keluarga semakin berat setelah ayahnya jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebagai anak kedua dari empat bersaudara, Eva mengaku harus mengambil alih tanggung jawab ekonomi keluarga. Tekanan penagihan utang yang disertai intimidasi dan teror membuatnya merasa terdesak hingga nekat merekayasa transaksi kredit nasabah.
“Pinjol itu karena Mama yang sempat pakai dari 2022. Jadi harus menutupi kebutuhan. Saya empat bersaudara, saya anak kedua, dan saya yang harus jadi tulang punggung,” ujar Eva di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Indriasari dan Ninin A. Natsir.
Eva diketahui telah bekerja di Pegadaian sejak 2016 sebagai Marketing Executive di Balikpapan. Pada 2024, ia kemudian dipindahkan ke Pegadaian UPC M. Said Samarinda.
Dalam perkara ini, Eva diduga merekayasa transaksi pelunasan 17 kredit nasabah dengan menggunakan nama mantan kekasihnya, Budi Nurcahyo. Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Di persidangan, Eva mengaku uang yang diperolehnya dari rekayasa transaksi tersebut hanya digunakan untuk membayar utang pinjol keluarganya, bukan untuk kepentingan lain.
“Jadi uang ini murni bayar pinjol itu saja. Tak ada dipakai untuk keperluan lain,” katanya.
Ia mengaku tidak lagi mengingat secara terperinci jumlah uang yang digunakan untuk membayar utang tersebut. Menurutnya, kondisi keuangan keluarga saat itu sudah tidak terkendali akibat tumpukan pinjaman dari berbagai aplikasi.
“Rinciannya saya enggak hafal, tapi totalnya memang sampai Rp1 miliar sesuai audit perusahaan,” tegasnya.
Eva menjelaskan, pelanggaran tersebut akhirnya terungkap melalui pemeriksaan pengawasan melekat (waskat) pimpinan cabang dan Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian. Ketika ditanya mengenai keberadaan barang jaminan, ia mengaku langsung menyampaikan kondisi sebenarnya kepada pihak internal perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, Eva menyatakan menyesal dan mengaku siap bertanggung jawab. Ia bahkan berniat menjual aset peninggalan ayahnya untuk mengembalikan kerugian, meski mengakui kondisi ekonomi saat ini membuat aset tersebut sulit terjual.
“Saya murni mengaku bersalah dan menyesal melakukan perbuatan itu. Saya belajar untuk bertanggung jawab. Sebelum meninggal, Ayah punya aset yang diberikan untuk dijual menutupi kerugian, tapi dengan kondisi ekonomi sekarang susah untuk dijual,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (13/10/2026), Eva mengaku perbuatannya dilatarbelakangi tekanan ekonomi keluarga akibat tumpukan utang pinjaman online (pinjol) milik ibunya.
Dalam pemeriksaan tersebut, mantan karyawan pegadaian ini mengungkapkan persoalan keuangan keluarganya bermula pada 2022. Saat itu, sang ibu terjerat pinjaman dari berbagai layanan pinjol, baik legal maupun ilegal. Kondisi keluarga semakin berat setelah ayahnya jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebagai anak kedua dari empat bersaudara, Eva mengaku harus mengambil alih tanggung jawab ekonomi keluarga. Tekanan penagihan utang yang disertai intimidasi dan teror membuatnya merasa terdesak hingga nekat merekayasa transaksi kredit nasabah.
“Pinjol itu karena Mama yang sempat pakai dari 2022. Jadi harus menutupi kebutuhan. Saya empat bersaudara, saya anak kedua, dan saya yang harus jadi tulang punggung,” ujar Eva di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Indriasari dan Ninin A. Natsir.
Eva diketahui telah bekerja di Pegadaian sejak 2016 sebagai Marketing Executive di Balikpapan. Pada 2024, ia kemudian dipindahkan ke Pegadaian UPC M. Said Samarinda.
Dalam perkara ini, Eva diduga merekayasa transaksi pelunasan 17 kredit nasabah dengan menggunakan nama mantan kekasihnya, Budi Nurcahyo. Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Di persidangan, Eva mengaku uang yang diperolehnya dari rekayasa transaksi tersebut hanya digunakan untuk membayar utang pinjol keluarganya, bukan untuk kepentingan lain.
“Jadi uang ini murni bayar pinjol itu saja. Tak ada dipakai untuk keperluan lain,” katanya.
Ia mengaku tidak lagi mengingat secara terperinci jumlah uang yang digunakan untuk membayar utang tersebut. Menurutnya, kondisi keuangan keluarga saat itu sudah tidak terkendali akibat tumpukan pinjaman dari berbagai aplikasi.
“Rinciannya saya enggak hafal, tapi totalnya memang sampai Rp1 miliar sesuai audit perusahaan,” tegasnya.
Eva menjelaskan, pelanggaran tersebut akhirnya terungkap melalui pemeriksaan pengawasan melekat (waskat) pimpinan cabang dan Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian. Ketika ditanya mengenai keberadaan barang jaminan, ia mengaku langsung menyampaikan kondisi sebenarnya kepada pihak internal perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, Eva menyatakan menyesal dan mengaku siap bertanggung jawab. Ia bahkan berniat menjual aset peninggalan ayahnya untuk mengembalikan kerugian, meski mengakui kondisi ekonomi saat ini membuat aset tersebut sulit terjual.