Peristiwa itu terjadi di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi memastikan perempuan yang hendak ditemui korban tidak memiliki keterkaitan dengan kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor setelah berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Namun, setibanya di tempat yang dijanjikan, perempuan tersebut tidak berada di lokasi.
“Saat korban hendak kembali, tiga pelaku datang menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu korban, mereka menuduh korban sebagai maling,” ujarnya dalam Press release yang dilakukan di Mako Polsek Samarinda Kota pada Senin (12/10/2026).
Situasi berubah menjadi kekerasan ketika DA memukul korban. Sementara itu, MM mengambil paksa telepon genggam dan uang yang berada di saku korban. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, ketiganya meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami,” tambah Amiruddin.
Ia menegaskan, perempuan yang berkomunikasi dengan korban melalui MiChat bukan bagian dari kelompok pelaku curas. Para pelaku mengetahui adanya transaksi pertemuan antara korban dan perempuan tersebut, kemudian memanfaatkan situasi itu untuk melancarkan aksinya.
“Tidak ada kaitannya dengan kelompok pelaku. Mereka mengetahui ada transaksi melalui MiChat, lalu memanfaatkan situasi tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan keterlibatan orang-orang yang sama dalam tindak pidana lain di lokasi berbeda.
“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini, para tersangka kami jerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi memastikan perempuan yang hendak ditemui korban tidak memiliki keterkaitan dengan kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor setelah berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Namun, setibanya di tempat yang dijanjikan, perempuan tersebut tidak berada di lokasi.
“Saat korban hendak kembali, tiga pelaku datang menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu korban, mereka menuduh korban sebagai maling,” ujarnya dalam Press release yang dilakukan di Mako Polsek Samarinda Kota pada Senin (12/10/2026).
Situasi berubah menjadi kekerasan ketika DA memukul korban. Sementara itu, MM mengambil paksa telepon genggam dan uang yang berada di saku korban. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, ketiganya meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami,” tambah Amiruddin.
Ia menegaskan, perempuan yang berkomunikasi dengan korban melalui MiChat bukan bagian dari kelompok pelaku curas. Para pelaku mengetahui adanya transaksi pertemuan antara korban dan perempuan tersebut, kemudian memanfaatkan situasi itu untuk melancarkan aksinya.
“Tidak ada kaitannya dengan kelompok pelaku. Mereka mengetahui ada transaksi melalui MiChat, lalu memanfaatkan situasi tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan keterlibatan orang-orang yang sama dalam tindak pidana lain di lokasi berbeda.
“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini, para tersangka kami jerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Erwin