Seorang pria berinisial OI, 31, ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Samarinda Seberang dengan barang bukti 83 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Subdirektorat 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penindakan dilakukan di Cafe Dacoffee, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Tim kemudian mengamankan seorang pria berinisial OI di sebuah kafe di kawasan Samarinda Seberang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Jum’at (9/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kemasan berisi cartridge yang diduga mengandung etomidate. Rinciannya, sebanyak 72 cartridge merek Number One ditemukan dalam plastik merah, sedangkan 11 cartridge lainnya berada di dalam plastik hitam.
“Selain 83 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone berwarna hijau yang turut dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus ini,” tambahnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, OI mengaku membawa cartridge tersebut atas perintah seseorang berinisial RA. Barang itu disebut dibawa dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat. Sebagai imbalan, OI dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
“Dari keterangan awal yang diperoleh, tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge tersebut dari Pontianak ke Samarinda melalui jalur darat dengan imbalan Rp5 juta,” kata Romylus.
Setelah mengamankan OI beserta barang bukti, tim operasional Ditresnarkoba Polda Kaltim melanjutkan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut, termasuk sosok RA yang disebut dalam pemeriksaan.
“OI disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin