Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial JS diduga menganiaya seorang pria di sebuah kafe di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial JS diduga menganiaya seorang pria di sebuah kafe di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Penganiayaan itu terjadi setelah JS melihat korban sedang duduk bersama seorang perempuan yang merupakan mantan kekasihnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) malam pekan sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, korban datang ke kafe tersebut untuk menemui temannya seorang wanita berinisial O yang telah berada di lantai dua kafe dan merupakan mantan pacar JS.
Sekitar satu jam kemudian, JS datang ke tempat yang sama dan melihat korban tengah duduk bersama O. JS lantas mengajak korban turun ke lantai bawah namun,l ajakan tersebut ditolak korban.
Situasi kemudian memanas. JS disebut langsung memegang tangan kanan korban dan berusaha mengambil telepon seluler milik korban. Setelah itu, JS diduga melakukan pemukulan sebanyak empat kali.
Pukulan tersebut mengenai bagian tubuh yaitu pipi kiri, bibir, pipi kanan, dahi hingga dada. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan memar serta mengeluhkan nyeri pada bagian dada.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengakui adanya pengungkapan perkara penganiayaan tersebut.
“Pelaku datang dan melihat korban sedang bersama seorang perempuan. Pelaku kemudian mengajak korban turun, tetapi ditolak. Setelah itu terjadi tindakan penganiayaan,” ujar Asriadi.
Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Laporan itu ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi informasi yang mengarah kepada JS sebagai pelaku. Polisi kemudian mengamankan JS pada Sabtu (3/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA masih di kawasan Juanda.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya diamankan ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asriadi.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa visum et repertum. Penyidik juga menggunakan keterangan korban, saksi serta pengakuan tersangka sebagai petunjuk dalam proses penyidikan.
“Untuk perkara ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini proses hukumnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” Pungkasnya.
Editor: Aspian Nur






473 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 230 km barat laut Tahuna - Kep.Sangihe
08 Okt 2026, 15:07:56 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG